Connect With Us

Gelapkan Iuran BPJS, Bos PT ALL Didakwa 5 Tahun penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2016 | 16:00

Bos PT Anugerah Laut Luas (ALL) Adi Kusuma menjalani sidang perdana kasus penggelapan uang iuran BPJS karyawan di pengadilan negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/12/16). (Tangerangnews.com / Rangga)

TANGERANGNews.com-Sidang perdana kasus penggelapan uang iuran BPJS karyawan PT Anugerah Laut Luas (ALL) dengan terdakwa Adi Kusuma, digelar di pengadilan negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/12/16) sore.

 

Sidang diketuai majelis hakim R A Suharni dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umu (JPU) kejari Tangerang Adi Wicaksono. Adi Kusuma didakwa dengan pasal 374 KUHP karena telah melakukan penggelapan uang iuran BPJS Karayawan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa di kantor PT ALL, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Golden Bulevard 2, No 5-6, BSD City, Kota Tangerang Selatan, saksi Lusan yang merupakan akunting di perusahaan tersebut melakukan pengecekan saldo BPJS para karyawan. Dalam pengecekanya, pada bulan Agustus 2016, diketahui tidak ada penambahan saldo BPJS karyawan.

 

"Terdakwa yang merupakan Direktur Utama di PT ALL ternyata tidak  menyetorak uang iuran kepada BPJS  selama tahun 2014 -2015. Atas perbuatan terdakwa, karyawan mengalami kerugian sebesar Rp56 juta," kata Wicaksono kepada Majelis Hakim.

 

Sementra terdakwa Adi Kusuma yang di dampingi kuasa hukumnya Herna sutana, akan melakukan pembelan pada sidang berikutnya. "Proses penentapan klien kami menjadi tersangka, menurut kami sangat prematur karena pada hari pertama terdawa dipanggil menjadi saksi kemudian beberapa jam ditetapkan menjadi tersangka, ini membuat kami menjadi tanda tanya, ada apa?" kata Herna usai sidang.

 

Menurut Herna, PT ALL memiliki tunggakan dari priode Agustus hingga sekarang dan BPJS itu masih aktif hingga sekarang. Dalam UU BPJS juga di sebutan apa bila ada tunggakan, para pelaku usaha atau pemilik kerja dikenakan denda 2 persen.

 

"Nah itu kan ranahanya perdata, seharusnya diselesaikan dulu administrasinya. Memang dalam UU BPJS ada unsur pidananya jika pemilik perusahaan tidak menjalankan kewajibanya. Kalau kita tarik benang dari kasus 374 penggelapan dalam jabatan yang sudah sama kita dengarkan, isi dari dakwaan dengan berkas yang kami terima tidak ada kesamaan," jelasnya.

 

Menurutnya, siapa yang harus membayar  tunggakan tersebut  seharisnya pihak perusahaan, bukan kliennya. "Karena perusahaan itu bukan milik perorangan. Nanti kita akan ajukan eksepsi pada selanjutnya karena menurut kami ini kasus perdata," jelas Herna.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill