Connect With Us

Gelapkan Iuran BPJS, Bos PT ALL Didakwa 5 Tahun penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 7 Desember 2016 | 16:00

Bos PT Anugerah Laut Luas (ALL) Adi Kusuma menjalani sidang perdana kasus penggelapan uang iuran BPJS karyawan di pengadilan negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/12/16). (Tangerangnews.com / Rangga)

TANGERANGNews.com-Sidang perdana kasus penggelapan uang iuran BPJS karyawan PT Anugerah Laut Luas (ALL) dengan terdakwa Adi Kusuma, digelar di pengadilan negeri (PN) Tangerang, Selasa (6/12/16) sore.

 

Sidang diketuai majelis hakim R A Suharni dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umu (JPU) kejari Tangerang Adi Wicaksono. Adi Kusuma didakwa dengan pasal 374 KUHP karena telah melakukan penggelapan uang iuran BPJS Karayawan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa di kantor PT ALL, Jalan Raya Pahlawan Seribu, Golden Bulevard 2, No 5-6, BSD City, Kota Tangerang Selatan, saksi Lusan yang merupakan akunting di perusahaan tersebut melakukan pengecekan saldo BPJS para karyawan. Dalam pengecekanya, pada bulan Agustus 2016, diketahui tidak ada penambahan saldo BPJS karyawan.

 

"Terdakwa yang merupakan Direktur Utama di PT ALL ternyata tidak  menyetorak uang iuran kepada BPJS  selama tahun 2014 -2015. Atas perbuatan terdakwa, karyawan mengalami kerugian sebesar Rp56 juta," kata Wicaksono kepada Majelis Hakim.

 

Sementra terdakwa Adi Kusuma yang di dampingi kuasa hukumnya Herna sutana, akan melakukan pembelan pada sidang berikutnya. "Proses penentapan klien kami menjadi tersangka, menurut kami sangat prematur karena pada hari pertama terdawa dipanggil menjadi saksi kemudian beberapa jam ditetapkan menjadi tersangka, ini membuat kami menjadi tanda tanya, ada apa?" kata Herna usai sidang.

 

Menurut Herna, PT ALL memiliki tunggakan dari priode Agustus hingga sekarang dan BPJS itu masih aktif hingga sekarang. Dalam UU BPJS juga di sebutan apa bila ada tunggakan, para pelaku usaha atau pemilik kerja dikenakan denda 2 persen.

 

"Nah itu kan ranahanya perdata, seharusnya diselesaikan dulu administrasinya. Memang dalam UU BPJS ada unsur pidananya jika pemilik perusahaan tidak menjalankan kewajibanya. Kalau kita tarik benang dari kasus 374 penggelapan dalam jabatan yang sudah sama kita dengarkan, isi dari dakwaan dengan berkas yang kami terima tidak ada kesamaan," jelasnya.

 

Menurutnya, siapa yang harus membayar  tunggakan tersebut  seharisnya pihak perusahaan, bukan kliennya. "Karena perusahaan itu bukan milik perorangan. Nanti kita akan ajukan eksepsi pada selanjutnya karena menurut kami ini kasus perdata," jelas Herna.

KAB. TANGERANG
Rebutan Ngecharge Mobil Listrik Berujung Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera Tangerang

Rebutan Ngecharge Mobil Listrik Berujung Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera Tangerang

Rabu, 9 September 2026 | 17:40

Beredar sebuah video yang di media sosial yang memperlihatkan Keributan antar pengendara mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Samanea, Kawasan Suvarna Sutera, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Tunduk Syariat

Tunduk Syariat

Selasa, 8 September 2026 | 22:01

Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill