Connect With Us

Pengembang Perumahan di Kota Tangerang Tak Akan Diberikan Izin Tanpa Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Januari 2017 | 09:00

Balai Kota Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Pengembang perumahan tidak akan diberi izin melakukan pembangunan di Kota Tangerang jika tidak menyerahkan fasilitas publik kepada Pemda setempat. Hal itu seiring dengan aturan Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah disahkan DPRD.

Ketua Panitia (Pansus) II DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, perda yang telah disahkan pada Jumat (30/12/2016) lalu tersebut diajukan Pemkot Tangerang untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Tangerang.

“Untuk mendorong tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan PSU, kami juga merekomendasikan agar dinas perizinan tidak memberikan izin IMB kepada pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya sebagaimana diatur dalam perda ini,” tandas Apanudin, Senin (2/1/2017).

Keberadaan Perda PSU tersebut, kata Apanudin, diharapkan menjadi jawaban terhadap kebutuhan fasilitas publik yang representative di Kota Tangerang.

"Selain tentunya untuk memberikan guidance yang jelas bagi para pengembang perumahan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dikelola bagi kepentingan masyarakat," jelasnya.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill