Connect With Us

Pengembang Perumahan di Kota Tangerang Tak Akan Diberikan Izin Tanpa Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Januari 2017 | 09:00

Balai Kota Tangerang. (@TangerangNews / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Pengembang perumahan tidak akan diberi izin melakukan pembangunan di Kota Tangerang jika tidak menyerahkan fasilitas publik kepada Pemda setempat. Hal itu seiring dengan aturan Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang telah disahkan DPRD.

Ketua Panitia (Pansus) II DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, perda yang telah disahkan pada Jumat (30/12/2016) lalu tersebut diajukan Pemkot Tangerang untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di Kota Tangerang.

“Untuk mendorong tertib administrasi dalam penyediaan dan penyerahan PSU, kami juga merekomendasikan agar dinas perizinan tidak memberikan izin IMB kepada pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya sebagaimana diatur dalam perda ini,” tandas Apanudin, Senin (2/1/2017).

Keberadaan Perda PSU tersebut, kata Apanudin, diharapkan menjadi jawaban terhadap kebutuhan fasilitas publik yang representative di Kota Tangerang.

"Selain tentunya untuk memberikan guidance yang jelas bagi para pengembang perumahan terkait kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian dikelola bagi kepentingan masyarakat," jelasnya.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

OPINI
Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Tragedi di Balik Program Makan Bergizi Gratis, Ketika Keselamatan Anak Terabaikan

Selasa, 16 Desember 2025 | 16:52

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sejak awal dengan tujuan mencegah stunting pada anak anak di Indonesia demi masa depan yang lebih sehat

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill