Connect With Us

Ganja 7,5 Kg Asal Aceh Diamankan Polres Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 18 Januari 2017 | 13:00

Petugas Polres Metro Tangerang membeberkan barang bukti narkoba. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Sebanyak 14 paket besar narkotika jenis ganja diamankan Satuan Narkoka Polres Metro Tangerang jaringan Aceh. Dua pengedar berinisial  BJ dan AG juga dibekuk. Dari tangan keduanya ganja sebanyak 7,5 Kg diamankan.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran narkoba di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangeranh. Pihaknya pun melakukan penelusuran.

"Dari hasil penyelidikan selama tiga hari, petugas memastikan tersangka BJ mengedarkan ganja. Lalu pada Sabtu (14/12017), petugas menangka BJ di rumahya," katanya, Rabu (18/1/2017).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar dan tiga lintingan ganja. Dari keterangan BJ, barang tersebut didapan dari tersangka AG di Petukangan, Jakarta Selatan.

 

"Kemudian kami melakukan pengejaran ke kontrakan yang bersangkutan. Ternyata dia sedang berada di tempat. Dai hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket besar ganja dan lima paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam koper warna merah," tukas Erwin.

 

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota. Dari keterangan keduanya, ganja tersebut didapat dari tersangka FO di Aceh.

 

"Ganja tersebut dikirim lewat jalur darat. Kemudian dijual ke pengecer di Jakarta dan Tangerang," Kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jonter Banurea.

 

Total barang bukti ganja tersebut seberat 7,5 Kg dengan nilai estimasi sekitar Rp70 juta. Kedua tersangka yang merupakan pengangguran ini dijerat pasal 111 jo pasal 112 Jo pasal 114 KUHP UU 35/2009 tentang narkotika. "Ancamannya paling berat 20 tahun penjara," katanya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Pemkab Tangerang Relokasi Kabel Optik Semrawut di 15 Ruas Jalan Tanpa Dana APBD

Rabu, 29 April 2026 | 15:20

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai proyek pembenahan infrastruktur estetika kota melalui relokasi kabel udara fiber optik menjadi kabel tanam bawah tanah.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill