Connect With Us

Keluarga Enno : Hukuman Mati Sesuai Dengan Perbuatan Terdakwa

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Januari 2017 | 15:00

2 Eksekutor Pacul dalam Kemaluan Dituntut Hukuman Mati (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Orang tua Eno Parihah, korban pembunuhan sadis dengan menggunakan cangkul, mengaku hukuman mati yang diajukan JPU dalam tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriyadi, 24, sudah sesuai dengan keinginan mereka.

 

“Jarapan kami satu satunya , terdakwa harus dihukum yang lebih berat. Kalau hukuman terberat adalah hukuman mati, ya itu sesuai harapan kami,” kata ayah Eno, Arif Fikri, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1/2016).

 

Arief yang menghadiri sidang bersama istrinya Mahfudoh, juga berharap agar hakum memutuskan sesuai dnegan tuntutan jaksa. Menurutnya, hukuman tersebut sudah sesuai dengan perbuatan mereka. “Mudah-mudahan tuntutan tidak berubah sampai terdakwa dihukum mati,” tukasnya.

 

Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.

 

Pembunuhan itu terjadi di Mess PT Polyta Global Mandiri, RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, tempat korban bekerja, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.

 

“Terdakwa Rahmat Alim yang memengang tangan korban, memukul korban dengan cangkul dan menggigit payudara korban. Rahmat Arifin memperkosa korban dan memasukan gagang cangkul dengan paksa ke kemaluan korban hingga tewas. Imam membekap wajah korban dengan bantal,” jelas Jaksa Iqbal.

 

Motif pembunuhan sendiri dikarenakan Rahmat Alim kesal lantaran ditolak korban saat ingin melakukan hubungan intim. Rahmat Arifin juga dendam karena pernah dibilang jelek, sedangkan Imam juga pernah suka dengan korban tapi tidak pernah ditanggapi.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill