Connect With Us

2 Eksekutor Pacul dalam Kemaluan Dituntut Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah, Dena Perdana | Rabu, 25 Januari 2017 | 14:00

2 Eksekutor Pacul dalam Kemaluan Dituntut Hukuman Mati (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Dua pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang  karyawati bernama Enno Parihah (19) yakni  Rahmat Arifin (24) dan Imam Pariyadi (24) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Dalam siding tersebut, keluarga korban juga turut hadir. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya membunuh Eno dilakukan secara sadis, perbuatan mereka menimbulkan penderitaan mendalam bagi kekuarga korban , terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

 “Sedangkan yang meringankan tidak ada. Mereka tergolong sadis melakukannya,” kata JPU M Iqbal Hadjarati.

Sementara JPU yang lain, Agus Kurniawan mengatakan, Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Sedangkan Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP saja.

Atas pertimbangan tersebut JPU menuntut terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi dijatuhi hukuman mati karena dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.
“Menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah dan secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan dan menjatuhi hukuman mati,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Arifin dan Imam, Tintus Arianto, mengungkapkan kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari Rabu (1/2/2017) mendatang. Salah satu nota pembelaan yang akan diajukan adalah mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda.

"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan faktor itu karena umur masih muda, kehidupan mereka masih panjang. Bisa saja mereka melakukan itu karena khilaf," tutur Tintus.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

BANDARA
Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Siap-Siap! Puncak Arus Balik di Bandara Soetta 28 Maret, Penumpang Diproyeksi Capai 198 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 22:50

Setelah melayani lonjakan penumpang pada puncak arus mudik, Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini bersiap menghadapi tantangan berikutnya.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill