Connect With Us

Aktivis: Proyek PLTSa Kota Tangerang Tak Bisa Dilanjutkan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Januari 2017 | 15:00

akses jalan menuju pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Polemik tentang keberlanjutan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTSa) pasca dikabulkannya permohonan uji materiil Perpres No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 7 Kota, salah satunya Kota Tangerang oleh Mahkamah Agung terus berlanjut.

Pada saat market sounding yang dilakukan Pemkot Tangerang terkait proyek PLTSa yang dihadiri 71 calon investor, Selasa (24/1/2017) di kantor Pemkot Tangerang.

 Asisten Deputi Bidang Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bastary Pandji Indra mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tangerang masih tetap dapat melanjutkan proyek PLTSa tersebut.  

Pernyataan Basary tersebut dikarenakan Perpres Nomor 18 Tahun 2016, yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), bukanlah satu-satunya dasar hukum terkait dengan pembangunan PLTSa ini.

''Memang Perpres 18 itu telah dibatalkan oleh MA, namun ada 3 kota termasuk Kota Tangerang ini, masuk dalam kebijakan strategis nasional. Jadi Kota Tangerang masih dapat melanjutkan project ini dengan Perpres Nomor 38. Tetapi, memang pasca pembatalan Perpres 18 yang didalamnya ditunjuk 7 kota dalam project PLTSa ini, ke tujuh kota itu menjadi sama akhirnya dengan yang lain,'' katanya seperti diberitakan TangerangNews.com, Selasa (24/1/2017).

Terkait pernyataan Basary tersebut, Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa jika yang dimaksud dengan pernyataan Basary tersebut Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur maka regulasi tersebut tidak bisa dijadikan landasan hukum PLTSa.

"Perpres 38/2015 tentang kerjasamanya penyediaan infrastrukturnya saja. Jadi selama infrastruktur yang dibangun adalah tercakup dalam Perpres 18/2016, maka tetap tidak bisa," kata aktivis yang biasa disapa Dodo tersebut.

Sehingga, lanjut Dodo, kalau proyek yang akan dibangun oleh Pemkot Tangerang adalah PLTSa termal, maka tafsirnya harus tetap sesuai putusan Mahkamah Agung, sehingga PLTSa Kota Tangerang tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.

 

"Objek tersebut tidak bisa dibangun, apalagi dengan dengan percepatan. Kerjasama penyediaan infrastruktur tetap bisa dilakukan untuk objek lain, tapi tidak PLTSa," tambah Dodo.

Meski demikian, lanjut Dodo, ICEL masih menunggu dokumen dari putusan Mahkamah Agung. "Kami masih menunggu minutasi putusan (Mahkamah Agung), karena penting untuk membaca secara detail pertimbangan hakim agar diketahui implikasi dari putusan ini," pungkasnya.

ICEL adalah salah satu lembaga dari 5 lembaga swadaya masyarakat serta 15 orang
pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres
18/2016 yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah, Koalisi masyarakat ini menggugat Perpres 18/2016 dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 | 20:26

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menjelaskan fenomena hujan es yang mengguyur wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan sebagian Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025, lalu.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill