ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNews.com- Massa Gerakan Pemuda Tangerang dan Lembaga Independen Kajian Publik Tangerang yang meyakini bahwa Panwaslu Kota Tangerang telah menjadi bagian dari partisipan, dipukuli polisi.
“Kami dipukuli oleh polisi, padahal mau aksi damai. Kami tidak bersenjata, datang untuk berdemo terhadap perilaku Panawaslu Kota Tangerang, tiba-tiba kami datang disebut kriminal dan langsung dipukuli,” ujar Kholid koordinator aksi saat ditemui di lokasi demonstrasi, Sabtu (25/2/2017).
Kholid mengatakan, apa yang dilakukan aparat Polres Metro Tangerang terlalu represif dan telah melanggar kebebasan berpendapat. “Belum juga kami menyampaikan aspirasi kami sudah ditendang, ditangkap. Seperti di zaman orde baru saja,” tuturnya.
Pantauan di lokasi, sekitar 100 orang massa mendatangi kantor Panwaslu Kota Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dengan menggunakan mini bus sekitar 18 unit. "Bagaimana sih mau demo kok enggak boleh. Kan sudah ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGMenjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews