Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNews.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik kecap dan saus dengan merk dagang Sari Wangi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017) siang.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kandungan kecap dan saus tersebut. Petugas BPOM langsung mengecek area pembersihan botol bekas yang kemudian akan diisi dan dikemas lagi dengan kecap dan saus yang siap dikirim untuk dijual. Padahal, produk mereka belum mendapatkan izin. Setelah itu, BPOM melakukan pengumpulan sampel dari hasil produksi kecap dan saus tersebut.
"Ini ilegal. Sangat berbahaya dapat menimbulkan berbagai penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Peredaran produk ini sudah sangat luas, di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa," kata Penny.
Untuk itu, kata dia, pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 1980 itu terancam ditutup jika tidak tidak memperbaiki produknya. "Produksinya kita hentikan dulu. Apakah akan ditutup? Tergantung niat baik pabrik, karena di sini kami sudah amati dari lama. Ini juga sebagai contoh untuk di tempat-tempat lain yang melakukan hal yang sama," ujar Penny.
Adapun pelanggarannya, kata dia, berupa ketiadaan izin edar, serta adanya bahan pengawet dan pewarna yang diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi.
Penny pun meminta operasional pabrik dan proses produksi dihentikan sementara waktu sampai ada tindakan lebih lanjut.
Menurut seorang yang bertanggung jawab atas pabrik itu, Hendra. Pabrik tersebut memang menggunakan botol bekas.
“Tetapi kami cuci bersih, ada mesinnya dari Jerman. Tidak mungkin kami beli botol baru, karena mahal. Tapi bener kok bersih hasil kami cuci,” tutur Hendra.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews