Connect With Us

Kasus Tanggul Rp5 Miliar Jebol, Polisi Minta Bantuan BPKP

| Minggu, 27 Desember 2009 | 17:08

Turap Jalan Imam Bonjol yang jebol beberap waktu lalu. (tangerangnews / tangerangnews/lht)

 

TANGERANGNEWS-Kasus jebolnya tanggul sungai Cisadane di bantaran sungai Cisadane yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang yang diduga merugikan negara sebesar Rp5 miliar membuat polisi meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keungan dan Pembangunan (BPKP). Itu disebabkan, karena pihak Kejari Tangerang menolak menerima berkas laporan dari Polres Metro Kota Tangerang yang tanpa melampirkan hasil audit.
 
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, pihaknya memang mendapat kesulitan saat meminta Badan Pemeriksa Keungan untuk memberikan hasil audit dari proyek yang diduga telah dikorupsi itu. “Sebelumnya kami sudah meminta kepada BPK tetapi dengan alasan birokrasi sulit kami mendapatkan hasil audit, kini BPKP yang mengerjakan auditnya, BPKP lebih responsif,” ujar Budhi kepada TangerangNews siang ini.
 
Budhi mengatakan, pihaknya terpaksa ke BPKP, demi untuk mendapatkan bantuan agar melakukan audit terhadap pembangunan Setelah mengirimkan surat ke BPKP,  pada 23 November lalu mereka, kata dia, datang untuk mendapatkan paparan soal dugaan penyimpangan pembangunan tanggul Cisadane.  “Tidak lama setelah itu, pihak BPKP langsung meminta beberapa kelengkapan dokumen, diantaranya bukti kelengkapan  pengejaan pembangunan proyek tersebut antara pihak Pemkot Tangerang dengan  PT Inveron Kisa Tama (IKT), selaku pemenang tender,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus rubuhnya tanggul Cisadane tersebut Kamis (24/2) lalu, petugas Polres Metropolitan Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Dedi Sukanda dan Rizki, Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Tangerang dan  Ade Jumhana, Dirut PT Inveron Kasi Tama (PT IKT).
 
Hal itu terjadi, karena petugas menilai pembangunan  tanggul itu tanpa disertai dengan perencanaan dan mekanisme yang ada. Sehingga  rubuh, setelah satu bulan diselesaikan Minggu (4/1/2009).
Budhi  menambahkan tersangka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 20/ 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 43 UU  No. 8 /1999, tentang jasa kontruksi dengan ancaman hukuman  maksimal seumur hidup.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tangerang Ahssan Annahar mengatakan, Pemkot Tangerang melalui arah Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum. Namun, jika merujuk sebelum dibangunnya tanggul itu, Pemkot Tangerang sudah meminta kepada Pemprov Banten untuk membuatkan tanggul itu. “Sampai akhirnya Pemkot membangun dengan APBD sendiri,” tegasnya.(putera bangsa)

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill