RS Melati Kota Tangerang Luncurkan Logo Baru
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:21
Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.
TANGERANGNEWS.com- Berkas perkara Subhan (22), sopir angkot tersangka tunggal penabrak pengemudi Grabbike Ichtiyarul Jamil (21), dinyatakan telah lengkap oleh pihak Polres Metro Tangerang. Pelimpahan berkas perkara Subhan dilakukan dalam dua tahap dan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa pada tahap pertama tanggal 4 Mei dan tahap kedua 8 Mei 2017," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak, Selasa (16/5/2017).
Arlon menjelaskan, dengan dinyatakan P21, maka selanjutnya merupakan wewenang pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menentukan jadwal persidangan Subhan.
Dalam berkas tersebut, Subhan dijerat polisi dengan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Subhan menabrak Jamil saat ada bentrok antara ojek online dengan sopir angkot di Tangerang, Maret 2017 lalu. Akibatnya, Jamil terluka parah dan sempat kritis hingga koma selama beberapa pekan dan untuk sementara waktu tidak bisa bekerja serta harus menjalani terapi.
TODAY TAGMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 dimanfaatkan RS Melati Kota Tangerang untuk menegaskan langkah transformasi layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews