Connect With Us

Pejabat Kota Tangerang Tersangka Kasus Pungli Pemadam Api

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 15 Mei 2017 | 22:00

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sedang melakukan penggeledahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota, di Jalan KS Tubun No 96, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Senin (15/5/2017). (@TangerangNews2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial AFN sebagai tersangka kasus pungutan liar penerbitan sertifikat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di institusi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, AFN ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 42 saksi dan barang bukti yang ada.

"AFN selanjutnya ditetapkan tersangka  berdasar bukti-bukti yang kita dapat," katanya, Senin (15/5/2017) malam.

Ditanya kemungkinan tersangka lain, Tengku mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus pungutan liar yang merugikan 24 perusahaan swasta di Kota Tangerang sebesar Rp380 juta ini.

"Saya tidak bisa berandai-andai karena semuanya harus berdasarkan fakta. Untuk tersangka lain kita tunggu proses selanjutnya," tukasnya.

Untuk mencari bukti baru, pihaknya pun telah melakukan penggeledahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jalan KS Tubun No 96, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci.

"Tadi kita geledah mulai pukul 08.15 hingga pukul 16.30 WIB. Hasil penggeledahan tadi kita dapatkan beberapa dokumen. Dokumen itu saat ini sudah kita sita," jelas Tengku.

Tengku menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat BPBD Kota Tangerang. Ia pun berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill