Connect With Us

Tiga Balita dan Ibunya Dibawa ke Depsos

| Kamis, 4 Februari 2010 | 19:08

Tiga balita digembok di kontrakan. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Tiga balita yang ditelantarkan orangtuanya di kontrakan yang beralamat di Kaveling Pulo Indah Asri II RT 02/04 No.5 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dibawa ke Departemen Sosial, Jakarta sore ini. Dibawanya ketiga balita itu untuk merehabilitasi psikologis dan supaya mendapat observasi dan konseling dari departemen itu.
 
Sekjen Komnas Perlindingan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, perkara apakah orangtuanya bersalah atau tidak, itu semua perlu dikaji lebih dalam. Terpenting dari itu semua, kata dia, adalah saat ini ketiga balita itu harus ditampung ditempat khusus, seperti di Departemen Sosial. “Ini harus dikembalikan ke Negara,” kata Arist di di Polres Metro Kota Tangerang.
 
Arits mengatakan, selain ketiga balita tersebut, Diana juga diminta untuk ditampung juga di Departemen Sosial. “Selama proses pemeriksaaan masalah ini secara sosial, anak dan ibunya harus kita evakuasi di tempat penampungan Depsos. Kita sudah koordinasikan ini kepada pihak Polres,” paparnya.
 
Nantinya, kata dia, setelah pemeriksaan akan diambil keputusan apakah anak harus dirawat Negara atau di dikembalikan kepada ibunya. Tapi pihaknya mengupayakan agar anak-anak harus tetap bersama ibunya. “Yang terbaik anak harus dirawat ibunya, tapi kita lihat dulu apakah dalam masalah ini benar ada upaya penelantaran yang dilakukan oleh sang ibu, “ terang Arist.
 
Dijelaskannya, jika Diana terbukti melakukan penelantaran kepada anaknya, dirinya bisa terjerat Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan bila persoalan ini memang murni karena faktor kemiskinan, maka anak akan menjadi tangungjawab Negara. “Permasalahan seperti bisa dikarenakan masalah kesenjangan sosial. Jika ditemukan unsur demikian, pihak Pemerintah Kota Tangerang yang harus bertanggung jawab atas kesejahteran masyarakatnya,” tegas Arist.
 
 
Diana Bermaksud Melindungi Anaknya
 
Sementara itu, Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Maruli Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan keterangan sementara kepada Diana, tindakan mengunci pintu rumah yang dilakukannya dikarenakan ingin melindungi anaknya. Namun karena saat itu dia mengalami tekanan psikologis akibat masalah ekonomi, hal itu dianggapnya tidak bermasalah.
 
“Kalau dilihat dalam kondisi normal, mengunci anak dirumah tanpa pengasuh jelas salah. Tapi dalam hal ini, Diana dalam keadaaan tekanan batin jadi tidak bisa berfikir jernih untuk melindungi anaknya,” paparnya.
 
Sedangkan saat ditanya soal keberadaan  Stevanus alias Lery, Kapolres mengaku masih melakukan pencarian atas keberadaan suami Diana itu.  Pantauan Seputar Indonesia, tampak ketiga balita itu terlihat segar. Meski begitu trauma masih membayangi mereka, karena ketika diajak ke ruang kamar mereka ketakutan. (rangga)

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

KOTA TANGERANG
Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Ini Syarat dan Ketentuan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang 

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat melalui program Sekolah Swasta Gratis yang diperuntukkan bagi siswa di jenjang SD Swasta/MI serta SMP Swasta/MTs yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill