Connect With Us

Buruh Tangerang Tolak UMK 2018

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 21 November 2017 | 12:00

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat berunjuk rasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Selasa (07/11/2017). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2018 di Provinsi Banten sudah ditetapkan. Namun penetapan tersebut tidak berbuah manis, karena para buruh yang berada di Tangerang kompak menolak hasil penetapan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekjen Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden. Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengancam dan mengepung Kantor Gubenur Banten untuk menyuarakan aspirasinya terkait penetapan UMK 2018.

"Kami sangat menolak UMK yang sudah ditetapkan tersebut. Rencananya akan menggelar aksi besar - besaran di Pusat Pemerintahan Gubernur Banten," ujar Riden, Selasa (21/11/2017).

Seperti diketahui Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengumumkan besaran UMK 2018.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, Besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549, Kabupaten Lebak Rp2.312.384, Kota Serang Rp3.116.275, Kota Cilegon Rp3.622.214, Kabupaten Tangerang Rp3.555.834, Kota Tangerang Rp3.582.076, Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834, Kabupaten Serang Rp3.542.713.

Tepat pada hari ini SPMI menggelar jumpa pers terkait permasalahan itu. Preskon dilaksanakan di Gedung Sastra Plaza, Jatiuwung, Kota Tangerang, siang nanti.

"Kami gelar aksi pada Rabu dan Kamis ini. Aksi ini sebagai bentuk penolakan kami dalam penetapan upah yang sudah ditetapkan pak Wahidin Halim," ungkapnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill