Connect With Us

Dishub Kota Berlakukan UU Larangan Belok Kiri

| Rabu, 24 Februari 2010 | 17:08

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan mulai mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur soal  larangan  belok kiri langsung.

Dinas Perhubungan saat ini sedang menginventarisir berapa jumlah persimpangan belok kiri langsung itu di Tangerang.  Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, tidak semua persimpangan akan diberlakukan pelarangan belok kiri.

"Mungkin tidak semuanya persimpangan dilarang belok kiri. Karena ada persimpangan yang jika kami berlakukan akan berdampak kemacetan yang cukup besar. Ini sedang kita sosialisasikan," ucap Erlan siang ini.

Nantinya,  persimpangan yang masih diperbolehkan belok kiri langsung, kata Erlan,  akan tetap dipasang rambu yang bertuliskan boleh belok kiri langsung. Sedangkan yang dilarang belok kiri langsung, adalah persimpangan yang ada lampu merah. Kecuali yang ada rambu yang memperbolehkan belok kiri.

"Pokoknya beda persimpangan yang diperbolehkan langsung ya bedanya tidak ada tulisan boleh belok kiri langsung," terang Erlan. Jika nanti ada yang memprotes, kata Erlan, silahkan memprotes kepada pembuat Undang-Undang.
 
 
Multa Fidrus seorang warga Perumahan Villa Regency 2 Blok F D2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang ditilang karena pemberlakuan belok kiri itu menyayangkan pemberlakukan itu. “Saya belum tahu ada peraturan itu, harusnya sosialisasi dulu dong. Ini kok main tilang,” ujar Multa.
 
Minimal, kata Multa, kalau memang sudah ada pemberlakuan itu harusnya ada tanda atau rambu sebelum adanya persimpangan. (dira)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Sudah Dapat Izin Beroperasi, Stasiun Jatake Tangerang Tunggu Lampu Hijau Investor 

Sudah Dapat Izin Beroperasi, Stasiun Jatake Tangerang Tunggu Lampu Hijau Investor 

Senin, 15 September 2025 | 21:32

Proses pembangunan Stasiun Jatake di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang berada di antara Stasiun Cicayur dan Parung Panjang sudah hampir selesai dibangun.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill