Connect With Us

Dishub Kota Berlakukan UU Larangan Belok Kiri

| Rabu, 24 Februari 2010 | 17:08

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan mulai mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur soal  larangan  belok kiri langsung.

Dinas Perhubungan saat ini sedang menginventarisir berapa jumlah persimpangan belok kiri langsung itu di Tangerang.  Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, tidak semua persimpangan akan diberlakukan pelarangan belok kiri.

"Mungkin tidak semuanya persimpangan dilarang belok kiri. Karena ada persimpangan yang jika kami berlakukan akan berdampak kemacetan yang cukup besar. Ini sedang kita sosialisasikan," ucap Erlan siang ini.

Nantinya,  persimpangan yang masih diperbolehkan belok kiri langsung, kata Erlan,  akan tetap dipasang rambu yang bertuliskan boleh belok kiri langsung. Sedangkan yang dilarang belok kiri langsung, adalah persimpangan yang ada lampu merah. Kecuali yang ada rambu yang memperbolehkan belok kiri.

"Pokoknya beda persimpangan yang diperbolehkan langsung ya bedanya tidak ada tulisan boleh belok kiri langsung," terang Erlan. Jika nanti ada yang memprotes, kata Erlan, silahkan memprotes kepada pembuat Undang-Undang.
 
 
Multa Fidrus seorang warga Perumahan Villa Regency 2 Blok F D2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang ditilang karena pemberlakuan belok kiri itu menyayangkan pemberlakukan itu. “Saya belum tahu ada peraturan itu, harusnya sosialisasi dulu dong. Ini kok main tilang,” ujar Multa.
 
Minimal, kata Multa, kalau memang sudah ada pemberlakuan itu harusnya ada tanda atau rambu sebelum adanya persimpangan. (dira)

SPORT
Persita Resmi Kantongi Lisensi AFC

Persita Resmi Kantongi Lisensi AFC

Rabu, 7 Mei 2025 | 20:02

PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengumumkan hasil Club Licensing Cycle 2024/25 yang meraih lisensi klub dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

NASIONAL
100 Ribu Wartawan Kesulitan Miliki Rumah Layak

100 Ribu Wartawan Kesulitan Miliki Rumah Layak

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:49

Meskipun menjadi ujung tombak dalam mengawal demokrasi dan menyampaikan kebenaran kepada publik, kenyataan pahit harus dihadapi oleh banyak wartawan di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill