Connect With Us

Dishub Kota Berlakukan UU Larangan Belok Kiri

| Rabu, 24 Februari 2010 | 17:08

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS
-Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan mulai mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur soal  larangan  belok kiri langsung.

Dinas Perhubungan saat ini sedang menginventarisir berapa jumlah persimpangan belok kiri langsung itu di Tangerang.  Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, tidak semua persimpangan akan diberlakukan pelarangan belok kiri.

"Mungkin tidak semuanya persimpangan dilarang belok kiri. Karena ada persimpangan yang jika kami berlakukan akan berdampak kemacetan yang cukup besar. Ini sedang kita sosialisasikan," ucap Erlan siang ini.

Nantinya,  persimpangan yang masih diperbolehkan belok kiri langsung, kata Erlan,  akan tetap dipasang rambu yang bertuliskan boleh belok kiri langsung. Sedangkan yang dilarang belok kiri langsung, adalah persimpangan yang ada lampu merah. Kecuali yang ada rambu yang memperbolehkan belok kiri.

"Pokoknya beda persimpangan yang diperbolehkan langsung ya bedanya tidak ada tulisan boleh belok kiri langsung," terang Erlan. Jika nanti ada yang memprotes, kata Erlan, silahkan memprotes kepada pembuat Undang-Undang.
 
 
Multa Fidrus seorang warga Perumahan Villa Regency 2 Blok F D2 Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang ditilang karena pemberlakuan belok kiri itu menyayangkan pemberlakukan itu. “Saya belum tahu ada peraturan itu, harusnya sosialisasi dulu dong. Ini kok main tilang,” ujar Multa.
 
Minimal, kata Multa, kalau memang sudah ada pemberlakuan itu harusnya ada tanda atau rambu sebelum adanya persimpangan. (dira)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill