Connect With Us

Tim Eksaminasi Kejagung Periksa Kajari Tangerang

| Senin, 22 Maret 2010 | 20:14

Kajari Tangerang Suyono (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kejagung mengirim tim eksaminasi (tim pencari bukti) yang dipimpin oleh Kepala Sub bidang Orang dan Harta Benda pada Upaya Hukum dan Eksaminasi Pidana Umum Jaksa Muda Pidana Umum (Kasubid Orhada Dir UHEKSI Pidum Japidum), Manggara Siahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
 
Kedatangan tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada Kajari Tangerang Suyono, Kasi Pidum Irfan Jaya,  Jaksa penganti (P16A) Nasran Aziz untuk diminta keterangan terkait vonis bebasnya Gayus Tambunan atas vonis Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Manggara Siahaan datang bersama Kasi Wilayah 1 pada Subdit Kantibum dan Tindak Pidana Umum lain (TPUL) Ktut Wimawa, Kasi Wilayah 2 pada Subdit Orhada Dir Uheksi Tulus Siagian dan dua pejabat TU Kejaksaan Agung yakni Iman dan Felix.
 
Namun, ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya Ke kejaksaan Negeri Tangerang, Manggara terkesan tutup mulut. Tak hanya itu, Kajari Tangerang Suyono juga enggan berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. “Mereka hanya tamu biasa,” ujar Suyono sambil berjalan tergesa menuju mobilnya untuk pulang.
 
Sebelumnya, pada putusan sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Asnum, Jumat (12/03) lalu, Gayus dinyatakan bebas dari  tuntutan kejaksaan yakni dugaan pelanggaran Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Dakwaan kedua Gayus diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penipuan.
 
Berdasarkan dakwaan tersebut Jaksa menuntut Gayus satu tahun percobaan 1 tahun. Kajari Tangerang sendiri sudah melakukan kasasi kepada MA terkait vonis bebas tersebut 18 Maret yang lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arthur Hangewa. “Gayus sudah dibebaskan dari segala tuntutan tanggal 12 Maret lalu,” ujar Arthur.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan dijadikan tersangka oleh Polri pada November 2009 terkait kepemilikan uang yang mencurigakan direkeningnya mencapai 25 M. Gayus terindikasi melakukan pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan senilai Rp395 juta namun di persidangan jaksa hanya menjerat pasal pengelapan yakni 374 dengan alasan uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara.(rangga)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

BISNIS
RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

RUPST 2025 Setujui Dividen Rp548 Miliar, PT Aspirasi Hidup Indonesia Catat Rasio Pembagian Tertinggi

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) yang menaungi sejumlah merek ritel seperti AZKO, ATARU, Pendopo, NEKA serta Toys Kingdom menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp548,02 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill