Connect With Us

Belasan Pelanggar Perda Disidang Tipiring

| Selasa, 30 Maret 2010 | 18:18

Sidang tindak pidana ringan. (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Belasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di halaman Pemerintah Kota Tangerang. Para pelanggar yang disidangkan ini terjaring dalam operasi di sejumlah titik lain beberapa waktu lalu.
 
Menurut Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penyuluhan Hukum (PPH) Kota Tangerang Ramdan, pelanggar yang mengikuti sidang Perda terdiri atas pelanggar peredaran Miras, Perijinan (HO) dan K3. “Mereka adalah penjual miras, pengusaha yang tidak mempunyai izin tempat usaha, serta para pedagang kakli lima dan tukang becak,” paparnya.
 
Ia menambahkan, nantinya mereka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.  Disebutkannya, untuk denda HO sebesar Rp 5 hingga 25 juta, PKL dan becak sebesar Rp 5 juta. “Para pelanggaran dapat memilih dikenakan hukuman penjara 3 bulan atau membayar denda,” ungkap Ramdan.

Sementara itu, Kepala bidang Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Kota Tangerang, Mulyanto mengatakan, semua denda ditetapkan oleh hakim, karena pihaknya hanya sebatas penegakkan Perda. “Banyak pelanggran yang terjadi mulai dari miras hingga, sedangkan untuk pelanggar cukup banyak dan kami sudah memanggilnya, tapi tetap saja ada yang tidak datang,” tegas Mulyanto.

Sedangkan untuk barang bukti, kata dia, akan dikembalikan setelah adanya putusan dari hakim, Namun tidak tidak pada minuman keras. “Becak dan PKL kemungkinan bisa, tapi untuk minuman keras langsung di musnahkan,” papar Mulyanto.(rangga)

KOTA TANGERANG
Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Gegara Layangan, 21 Pesawat Batal Terbang dan Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 7 Juli 2025 | 16:54

AirNav Indonesia menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, untuk tidak bermain layang-layang di sekitar bandara, khususnya di area landasan pacu (runway) pesawat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill