Connect With Us

Panwas Tangerang Rekomendasikan 2 Tempat Pencoblosan Susulan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Juni 2018 | 19:17

Konferensi Pers Panwaslu Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018). (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Panwaslu Kota Tangerang merekomendasikan kepada KPUD untuk melakukan pemungutan suara susulan di dua tempat yang belum terfasilitasi pemilihnya menggunakan hak suara.

Kedua tempat yang direkomendasikan oleh Panwaslu untuk dilakukan pemungutan suara susulan yakni di RS Usada Insani dan RSUD Tangerang.

"PPK Tangerang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara bagi pemilih yang menggunakan form A5 (pemilih tambahan) di RS yang belum dilaksanakan pemilihan," ucap Agus Muslim Ketua Panwaslu Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Menurutnya, sebanyak 25 pemilih di RS Usada Insani yang telah memiliki formulir A5. Sedangkan di RSUD Tangerang berjumlah 34 pemilih yang memiliki formulir A5 namun belum menggunakan hak suaranya.

"Saya bacakan itu ada sekitar pemilih 25 di RS Usada dengan satu TPS. Lalu ada dua TPS yang berdekatan dengan RSUD Tangerang masing-masing 17 pemilih," tutur Agus.

Atas hal itu, kata Agus, Panwaslu pun merekomendasikan KPUD untuk melakukan pemungutan suara susulan di kedua rumah sakit tersebut.

"Jadi kami wajib kemudian mendorong KPU untuk melakukan pemungutan suara bagi pemilih yang gunakan form A5," katanya.

Agus menambahkan, surat rekomendasi pun akan dilayangkan ke KPUD pada malam ini. Dia pun berharap, secepatnya KPUD untuk merealisasikannya.

"Apa yang belum dilakukan hak pilih ini nanti malam ini dalam bentuk surat rekomendasi. Artinya KPU besok harus lakukan pemungutan suara bagi pemilih yang menggunakan form A5," paparnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Buka Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana

Pemkot Tangerang Buka Layanan PBG 10 Jam Selesai untuk Rumah Tinggal Sederhana

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:24

Menindaklanjuti arahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) terkait layanan PBG 10 hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaunching Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai, Kamis 12 Desember 2024.

SPORT
Viral Gawang Persikota Roboh, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral Gawang Persikota Roboh, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 9 Desember 2024 | 08:19

Laga seru antara Persikota Tangerang melawan Persikabo Bogor di Stadion Benteng Reborn pada Minggu, 8 Desember 2024, mencuri perhatian publik.

WISATA
Bus Dilarang Melintas Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Nataru

Bus Dilarang Melintas Jalur Wisata Puncak Bogor Selama Libur Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:59

Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berencana melarang bus melintas di jalur alternatif kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill