Connect With Us

Pasien RSUD Kota Tangerang Kehilangan Hak Pilih, Begini Alasan KPU

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:06

RSUD Kota Tangerang di kawasan Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Raden Bagus Irawan / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Sekitar 50 pasien dan perawat di RSUD Kota Tangerang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang Rabu (28/6/2018), lantaran tiada disediakannya TPS di lokasi tersebut.

"Pelayanan (untuk mencoblos) di rumah sakit itu, merupakan suatu hal yang memang harus kita penuhi," kata Sanusi Pane Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Sanusi beralasan, tidak terlayaninya 50 calon pemilih di RSUD Kota Tangerang untuk melakukan pencoblosan disebabkan oleh minimnya waktu. "Kami punya waktu tidak cukup banyak untuk melayani di rumah sakit," ungkapnya.

Pada saat itu, petugas pun telah mempunyai opsi untuk melayani para pemilih. Namun masih terkendala dengan minimnya waktu.

"Memang ada klausul TPS terdekat melakukan pelayanan (terhadap pasien dan pegawai) rumah sakit ketika waktu masih mencukupi. Kira-kira itu," ungkapnya.

Menurutnya, KPU akan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut. Sebab, pasien dan perawat tetap memiliki hak pilih.

"Kendati demikian, apapun nanti yang memang ini dianggap perlu akan kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU memenuhi mereka hak yang tidak terpenuhi kemarin," ucapnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill