Connect With Us

Pasien RSUD Kota Tangerang Kehilangan Hak Pilih, Begini Alasan KPU

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 28 Juni 2018 | 18:06

RSUD Kota Tangerang di kawasan Modern Land, Cikokol, Kota Tangerang. (Raden Bagus Irawan / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Sekitar 50 pasien dan perawat di RSUD Kota Tangerang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang Rabu (28/6/2018), lantaran tiada disediakannya TPS di lokasi tersebut.

"Pelayanan (untuk mencoblos) di rumah sakit itu, merupakan suatu hal yang memang harus kita penuhi," kata Sanusi Pane Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (28/6/2018).

Sanusi beralasan, tidak terlayaninya 50 calon pemilih di RSUD Kota Tangerang untuk melakukan pencoblosan disebabkan oleh minimnya waktu. "Kami punya waktu tidak cukup banyak untuk melayani di rumah sakit," ungkapnya.

Pada saat itu, petugas pun telah mempunyai opsi untuk melayani para pemilih. Namun masih terkendala dengan minimnya waktu.

"Memang ada klausul TPS terdekat melakukan pelayanan (terhadap pasien dan pegawai) rumah sakit ketika waktu masih mencukupi. Kira-kira itu," ungkapnya.

Menurutnya, KPU akan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut. Sebab, pasien dan perawat tetap memiliki hak pilih.

"Kendati demikian, apapun nanti yang memang ini dianggap perlu akan kami lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU memenuhi mereka hak yang tidak terpenuhi kemarin," ucapnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill