Connect With Us

Soal Terminal Ciledug, Pemkot Kurang Mengkaji

| Selasa, 6 April 2010 | 21:42

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-DPRD Kota Tangerang menilai, adanya protes warga terhadap rencana pembangunan terminal Ciledug di perumahan Puri Beta 2, dikarenakan pihak Pemkot Tangerang yang tidak melakukan kajian lebih dalam.

“Untuk itu kami akan memanggil pihak-pihak terkait. Adanya protes warga kepada rencana pembangunan itu dinilai karena kurangnya pengkajian lebih dalam,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, siang ini kepada TangerangNews.com
 
Dirinya beranggapan, seharusnya Dinas Perhubungan harus benar-benar memperhatikan kondisi lahan tersebut.  Apakah layak atau tidak untuk dijadikan terminal. “Kalau memang sudah dikaji dengan benar melalui survey, seharusnya tidak ada masalah warga yang protes,” ungkapnya.
 
Dikatakan Herry, kemungkinan pihak yang melakukan survei tersebut, tidak mengkajinya lebih dalam tentang rencana pembangunan terminal .“Harus ada kejelasan tentang lokasi yang akan dibangun dan juga harus memikirkan dampaknya,” kata Herry.
 
Dirinya juga menegaskan bahwa jangan sampai setelah dibangun terminal di Ciledug manfaatnya tidak jelas, seperti halnya terminal Poris Plawad dimana para angkutan umum tidak mau masuk kedalam terminal. Tentunya hal seperti ini sangat tidak efektif sekali.
 
Untuk itu, kata dia, dirinya akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengembang Puri Beta untuk membahas masalah ini. Sedangkan jika nanti terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan meminta pengkajian ulang terhadap rencana pembangunan terminal tersebut. “Nanti masyarakat juga akan kita panggil untuk melakukan pertemuan guna mencari jalan keluar dan membuat kebijakan,” terangnya.(rangga)
 

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

OPINI
Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24

Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill