TANGERANGNEWS-DPRD Komisi B DPRD Kota Tangerang akan memanggil pihak manajemen tiga Perusahaan yang dianggap bermasalah dalam hal ketenagakerjaan. Ke tiga perusahaan tersebut yakni PT PT Karunia Sejati Plastindo (KSP) Kawanasi, PT PZ Cussons dan PT Eagel, terletak di Kawasan Insutri Batu Ceper.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Tangerang H Mahdi bahwa tiga perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran karena tidak memberikan hak-hak karyawan. Seperti PT KSP dan Eagel yang tidak memberiikan memberikan jaminan social tenaga kerja (Jamsostek) terhadap karyawannya. “Jamsostek itu wajib dimiliki karyawan yang diatur dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” terangnya.
Untuk PT KSP, kata dia, sebelummya telah disidak langsung oleh Komisi B karena tidak menanggapi surat pemanggilan. Dari sidak tersebut, diketahui kalau para tenaga kerja juga tidak mendapatkan kejelasan status dan gaji. Padahal, mereka telah bekerja selama bertahun-tahun di perusahaan pembuat sparepart motor itu.
“Status mereka tidak jelas apakah karyawan tetap atau kontrak. Padalah mereka bekerja sudah belasan Tahun. Gaji yang diperoleh juga tidak sesuai dengan standar UMK,” kata Mahdi.
Sedangkan PT PZ Cussons yang beberapa waktu lalu sempat didemo karwayannya, diketahui tidak memberikan tunjangan kesehatan, khususnya untuk karyawan yang telah berkeluarga. “Para pekerja tidak punya tunjangan kesehatan, jadi kalau masuk rumah sakit malah dipotong gaji. Itu kan tidak manusiawi,” ungkap Mahdi.
Dengan demikian, lanjut Mahdi, pemanggilan terhadap manajemen perusahaan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dirinya berharap pihak manajemen tidak mengacuhkan pemanggilan dewan karena bisa berakibat sanksi yang diproses secara hukum.
“Pemanggilan ini sebenarnya untuk mempermudah penyelesaian masalah, kalau tidak mau kita laporkan ke polisi saja,” tegasnya.(rangga)