Connect With Us

5 Ribu Butir Ekstasi Didapat dari Lapas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 11 Februari 2019 | 17:00

Tersangka berinisial FTH, 46, saat diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex ini didapat dari tersangka berinisial FTH, 46, yang diringkus di depan kantor Kecamatan Benda, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

"Tersangka kami amankan saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya kami ketahui," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019).

Abdul bertutur bahwa FTH merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, polisi langsung meringkusnya.

Dari tangan pelaku, kata Abdul, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi 5 ribu butir ekstasi.

"Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku diatasnya (bandar) sedang kami cari juga," jelasnya.

Sementara itu, ketika dihadapan awak media, FTH hanya bisa terdiam dan menunduk. Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono, FTH mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Lapas Pemuda Kelas I Tangerang.

"Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru (Lapas Pemuda Kelas I Tangerang)," ungkap FTH.

Akibat perbuatanya, kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. FTH dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5-20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati.(RAZ/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill