Connect With Us

Samsat Cikokol: Beli Kuota Internet Bisa, Masa Bayar Pajak Susah

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 April 2019 | 19:28

Kepala UPT Samsat Cikokol, Saripudin (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepala UPT Samsat Cikokol Bapenda Provinsi Banten Saripudin geram dengan masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.

"Masyarakat diharapkan punya pikiran yang logis. Jadi kita analogikan nih sekarang punya HP (handphone) itu paketnya aja minimal Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Kalau 12 bulan berarti Rp1 jutaan. Kalau pajak cuma Rp250 ribu itu setahun, kalau masih ada nunggak pajak ya parah," ujarnya kepada TangerangNews di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Senin (29/4/2019).

Ia juga menyakini, di era digitalisasi saat ini, tentu masyarakat rata-rata memiliki ponsel pintar atau gawai sehingga mempunyai tanggungan untuk membeli kuota internet agar tetap dapat mengakses internet melalui ponselnya itu.

Namun yang ia sayangkan adalah apabila mereka yang juga tentu memiliki kendaraan bermotor bisa membayar biaya kuota internet, tapi masih nunggak pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya, lanjut dia, harga membayar kuota internet lebih besar dibanding membayar pajak kendaraan bermotor.

Karena kuota internet setiap bulannya diestimasikan mencapai Rp100 ribu, sedangkan pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua setiap tahunnya hanya Rp250 ribuan, atau tergantung tipe kendaraan.

"Harus berpikir cerdas dan logis. Kalau beli kuota HP (handphone) tidak ada sanksi hukum, tapi dia bayar. Tapi tidak disadari oleh masyarakat bahwa mereka pakai motor dan mobil tapi tidak bayar pajak. Sedangkan dia menggunakan sarana jalan, kalau rusak dia ngomel," jelasnya heran.

Saripudin meminta kepada para wajib pajak untuk sadar kewajibannya yaitu membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebab, membayar pajak kendaraan sangatlah bermanfaat dan berguna bagi pembangunan daerah khususnya di Provinsi Banten.

Terlebih, Samsat Cikokol pun sudah memberikan kemudahan pelayanan kepada para wajib pajak.

"Kalau dia bayar pajak berarti turut serta dalam melaksanakan pembangunan seperti jalan raya, trotoar dan sarana lainnya sehingga manfaatnya untuk masyarakat juga," tuturnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 | 21:47

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, babak belur diamuk massa akibat gagal melakukan aksinya, pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 22.00 WIB.

TOKOH
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Senin, 2 Maret 2026 | 13:56

Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta.

KOTA TANGERANG
Jika Uang THR Tak Dibayar Penuh, Pekerja di Kota Tangerang Bisa Lapor ke Posko Pengaduan

Jika Uang THR Tak Dibayar Penuh, Pekerja di Kota Tangerang Bisa Lapor ke Posko Pengaduan

Kamis, 5 Maret 2026 | 10:26

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk memastikan memastikan pekerja atau buruh menerima haknya sesuai aturan yang berlaku..

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill