Connect With Us

Tumpahkan Tanah, 21 "Transformers" di Kota Tangerang Ditindak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Mei 2019 | 13:00

Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Tangerang melakukan penindakan terhadap sopir truk tanah yang menumpahkan muatannya dan menganggu para pengendara lainnya di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Tangerang mulai galak dengan eksistensi truk tanah.

Pasalnya, keberadaan kendaraan berat atau yang kerap disebut warga Transformers itu telah meresahkan pengguna jalan karena beroperasi tidak sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terlebih, tanah yang diangkut kendaraan itu tumpah di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang hingga mengganggu aktivitas pengendara lainnya, pada Kamis (2/5/2019) dini hari.

Petugas gabungan pun langaung melakukan penindakan terhadap truk tanah sedari pagi di sekitaran jalan tersebut.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sebanyak 21 unit truk tanah telah ditindak karena beroperasi di siang hari.

Menurutnya, penindakan ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada para pemilik armada pengangkutan tersebut.

"Kita lakukan operasi dengan jajaran kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap truk muatan tanah yang beroperasi di luar jam operasional," jelasnya.

Menurutnya, puluhan truk yang melanggar itu diberikan penilangan. Selain itu, kendaraan tersebut juga ditahan dan disimpan di dua lokasi.

"Mobil para pelanggar dilakukan penahanan dan di tilang. Ada 2 lokasi yang digunakan untuk penahanan, di TPA Rawa Kucing dan di Stadion Benteng," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan, kendaraan yang ditindak tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.

Di mana, lanjut dia, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Penertiban itu untuk truk tanah yang lewat jalan protokol yang melebihi batas waktu yang sudah diatur dari Wali kota sesuai keputusannya," ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari memang meresahkan pengendara lainnya khususnya sepeda motor.

"Apalagi banyaknya truk yang ban pecah di jam jam kendaraan padat merayap," tuturnya.(RAZ/RGI)

SPORT
Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Persita Luncurkan Jersey Anyar Musim Ini, Tampilkan Identitas Budaya Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:23

Menyongsong musim kompetisi BRI Super League 2026/2027, Persita Tangerang secara resmi meluncurkan rangkaian seragam tempur (jersey) terbaru mereka.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill