Connect With Us

Tumpahkan Tanah, 21 "Transformers" di Kota Tangerang Ditindak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 2 Mei 2019 | 13:00

Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Tangerang melakukan penindakan terhadap sopir truk tanah yang menumpahkan muatannya dan menganggu para pengendara lainnya di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Tangerang mulai galak dengan eksistensi truk tanah.

Pasalnya, keberadaan kendaraan berat atau yang kerap disebut warga Transformers itu telah meresahkan pengguna jalan karena beroperasi tidak sesuai waktu yang telah ditentukan.

Terlebih, tanah yang diangkut kendaraan itu tumpah di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang hingga mengganggu aktivitas pengendara lainnya, pada Kamis (2/5/2019) dini hari.

Petugas gabungan pun langaung melakukan penindakan terhadap truk tanah sedari pagi di sekitaran jalan tersebut.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sebanyak 21 unit truk tanah telah ditindak karena beroperasi di siang hari.

Menurutnya, penindakan ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada para pemilik armada pengangkutan tersebut.

"Kita lakukan operasi dengan jajaran kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap truk muatan tanah yang beroperasi di luar jam operasional," jelasnya.

Menurutnya, puluhan truk yang melanggar itu diberikan penilangan. Selain itu, kendaraan tersebut juga ditahan dan disimpan di dua lokasi.

"Mobil para pelanggar dilakukan penahanan dan di tilang. Ada 2 lokasi yang digunakan untuk penahanan, di TPA Rawa Kucing dan di Stadion Benteng," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan, kendaraan yang ditindak tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.

Di mana, lanjut dia, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Penertiban itu untuk truk tanah yang lewat jalan protokol yang melebihi batas waktu yang sudah diatur dari Wali kota sesuai keputusannya," ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari memang meresahkan pengendara lainnya khususnya sepeda motor.

"Apalagi banyaknya truk yang ban pecah di jam jam kendaraan padat merayap," tuturnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Gas Baru Pengganti LPG Mulai Disiapkan Tahun Ini, Distribusi Lebih Dulu di Kota-kota Besar

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:45

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)mulai mendorong penggunaan gas alam terkompresi atau Compressed Natural Gas sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas untuk kebutuhan rumah tangga.

KAB. TANGERANG
Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Lagi Pesta Miras Pemuda Tewas Tercebur ke Saluran Irigasi Gading Serpong

Rabu, 6 Mei 2026 | 18:09

Seorang pemuda bernama Anom Pandewoso, 23, ditemukan tewas tenggelam setelah terjatuh di aliran saluran air di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 5 Mei 2026.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill