Connect With Us

TPA Rawa Kucing Diperluas 19 Hektare

| Jumat, 11 Juni 2010 | 22:46

Sampah di Tangsel (tangerangnews / sampah)

TANGERANGNEWS-Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Rawa Kucing di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diperluas sekitar 19 hektare. Penambahan tersebut dilakukan untuk menambah daya tampung sampah di Kota Tangerang.
 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerinah Kota Tangerang Mayoris Nagama mengatakan, luas TPA rawa kucing kini hanya 13 hektar, nantinya kan diperluas menjadi 32 hektare. Menurutnya, dengan penambahan luas TPA rawa kucing bisa berumur lebih panjang. “Untuk menampung itu, kita perluas lagi 19 kektar lahan. Hal ini memang sudah direncanakan pak Wali untuk mengatasi masalah sampah," katanya, Jumat (11/6).
 
Meski demikian, kata Mayoris, lahan keseluruhan sebanyak 32 hektar tesebut tidak sepenuhnya digunakan untuk menampung sampah. Nantinya juga akan dimanfaatkan untuk lahan penghijauan. “kita punya konsep TPA ramah lingkungan, jadi nanti akan kita bangun taman dan hutan Kota disitu,” tambahnya.
 
Selain itu, lanjut mayoris, agar tidak terjadi penumpukan sampah di TPA, juga dilakukan daur ulang dengan memanfaatkan sampah organik untuk diolah menjadi pupuk kompos.(rangga)

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill