Connect With Us

Kejari Siapkan 5 Jaksa, Tuntut Mantan Ketua PN Tangrang

| Senin, 21 Juni 2010 | 17:36

Muhtadi Asnun mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. (kompas / kompas)

 
TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menujuk 5 Jaksa sebagai penutut dalam perkara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Muhtadi Asnun terkait dugaan menerima suap sebesar Rp50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir menyebutkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung telah menunjuk  jaksa yang nantinya akan menjadi penuntut perkara Muhtadi Asnun.
 
Kelimanya yang ditunjuk dari Kejari Tangerang diantaranya adalah  Bambang Setiadi (Kasipidsus), Riyadi, Yuris Rawando, Diah dan Putri Ayu. “Sedangkan dari Kejagung ada 6 orang, tapi saya tidak hafal namanya. Jadi jaksa ini adalah tim,” ungkapnya ketika ditemui dikantornya, hari ini.
 
Chaerul menambahkan, surat dakwaan perkara Asnun kini sedang disusun. Rencanaya, kata dia, Kejari Tangerang akan segera melimpahkan surat perkara tersebut ke PN Tangerang sebelum masa tahanan Asnun selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim habis.
 
 “Kita upayakan secepatnya dilimpahkan sebelum 20 hari,” katanya.
 
Terkait pasal yang didakwakan kepada Asnun, kata Chaerul, yakni Pasal 6, 12 dan 15 KUHP Undang-Undang No.31 /1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.  “Ancaman hukumannya lima tahun lebih,” paparnya.
 
Sementara  soal tempat dimana Asnun  akan disidang, menurut Chaerul, tersebut akan akan diputuskan oleh Makhamah Agung (MA) dan Menteri Kehakiman, karena sebelumnya pihak kuasa hukum Asnun meminta agar kliennya disidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan untuk keamanan.
 
Namun , lanjut dia, kemungkinan besar Asnun akan disidang di PN  Tangerang.
“Kalau mengacu pada pasal 84 dan 85 KUHP tetang pemindahan pengadilan yang mengadili terdakwa, seharusnya pemindahan dilakukan dengan alasan yang yang jelas, seperti keadaan yang tidak mengizinkan lantaran tidak amannya daerah atau adanya bencana alam. Jadi nanti akan dilihat dulu konteks tidak aman tuh seperti apa,” terang Chaerul.(rangga)

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill