Connect With Us

27 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin, 49 Langgar GSS

| Minggu, 27 Juni 2010 | 15:15

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

 
TANGERANGNEWS-Piala Adipura 2010 yang didapat Pemkot Tangerang yang peringkat kelima kota metropolitan terbersih se-Indonesia menjadikan momentum untuk Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kebersihan dan pembenahan. Salah satu yang akan dibenahi adalah perusahaan yang berada di bibir sungai Cisadane dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
 
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Rahmat Hadis akhir pekan lalu mengumpulkan seluruh instansi terkait untuk menghentikan kegiatan atau aktivitas perusahaan ilegal itu.
 
“Setidaknya didapati ada 27 bangunan perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin, bahkan 49 perusahaan telah melanggar garis sepadan sungai,” ujar Rahmat Hadis saat rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, di ruang Rapat BPPT, Plaza Puspem, Jum’at (25/6) lalu.
 
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut hasil pantauan dan inventarisasi  lapangan yang dilakukan dinas terkait.  Berdasarkan kajian BPLH terhadap lingkungan dimana ada perusahaan yang melakukan aktivitasnya yang diduga telah mencemari sungai Cisadane. “Laporan BPLH dari seluruh perusahaan itu ada dua yang disinyalir membuang limbahnya tanpa izin sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
 
Satu dari perusahaan itu yaitu CV. CC, yang bergerak dibidang pencelupan celana jeans yang ada di tiga lokasi di Kota Tangerang, sudah mendapatkan surat peringatan satu. Perusahaan itu diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2010.
 
“Apabila tidak ditindak lanjuti, Pemkot akan menghentikan kegiatan usahanya,  bahkan sampai tindakan penutupan,” Rahmat Hadis.
 
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tangerang Maryoris Namaga menyatakan, satu perusahaan lainnya yang saat ini sudah diberikan surat peringatan satu adalah CV. KL.
 
Perusahaan itu  diberikan peringatan dikarenakan bangunan perusahaan tersebut melanggar garis sepadan dan tidak memiliki IMB serta melangar peruntukan yang tadinya untuk tempat tinggal tetapi dijadikan bengkel pembuatan pagar besi. “ Jelas ini menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut perlu dihentikan. Sehingga kelestarian lingkungan sekitar terjaga,” tegasnya. (rangga/dira)

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill