Connect With Us

27 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin, 49 Langgar GSS

| Minggu, 27 Juni 2010 | 15:15

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

 
TANGERANGNEWS-Piala Adipura 2010 yang didapat Pemkot Tangerang yang peringkat kelima kota metropolitan terbersih se-Indonesia menjadikan momentum untuk Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kebersihan dan pembenahan. Salah satu yang akan dibenahi adalah perusahaan yang berada di bibir sungai Cisadane dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
 
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Rahmat Hadis akhir pekan lalu mengumpulkan seluruh instansi terkait untuk menghentikan kegiatan atau aktivitas perusahaan ilegal itu.
 
“Setidaknya didapati ada 27 bangunan perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin, bahkan 49 perusahaan telah melanggar garis sepadan sungai,” ujar Rahmat Hadis saat rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, di ruang Rapat BPPT, Plaza Puspem, Jum’at (25/6) lalu.
 
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut hasil pantauan dan inventarisasi  lapangan yang dilakukan dinas terkait.  Berdasarkan kajian BPLH terhadap lingkungan dimana ada perusahaan yang melakukan aktivitasnya yang diduga telah mencemari sungai Cisadane. “Laporan BPLH dari seluruh perusahaan itu ada dua yang disinyalir membuang limbahnya tanpa izin sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
 
Satu dari perusahaan itu yaitu CV. CC, yang bergerak dibidang pencelupan celana jeans yang ada di tiga lokasi di Kota Tangerang, sudah mendapatkan surat peringatan satu. Perusahaan itu diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2010.
 
“Apabila tidak ditindak lanjuti, Pemkot akan menghentikan kegiatan usahanya,  bahkan sampai tindakan penutupan,” Rahmat Hadis.
 
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tangerang Maryoris Namaga menyatakan, satu perusahaan lainnya yang saat ini sudah diberikan surat peringatan satu adalah CV. KL.
 
Perusahaan itu  diberikan peringatan dikarenakan bangunan perusahaan tersebut melanggar garis sepadan dan tidak memiliki IMB serta melangar peruntukan yang tadinya untuk tempat tinggal tetapi dijadikan bengkel pembuatan pagar besi. “ Jelas ini menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut perlu dihentikan. Sehingga kelestarian lingkungan sekitar terjaga,” tegasnya. (rangga/dira)

KOTA TANGERANG
Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Sachrudin: ”Pastikan Masyarakat Rasakan Kemudahan”

Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Sachrudin: ”Pastikan Masyarakat Rasakan Kemudahan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meraih pencapaian Opini Ombudsman RI Kualitas Tinggi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

TANGSEL
Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Selama Ramadan ASN Tangsel Pulang Lebih Awal dan Tidak Ada Apel

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:55

Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill