Connect With Us

27 Perusahaan di Tangerang Tak Punya Izin, 49 Langgar GSS

| Minggu, 27 Juni 2010 | 15:15

Ilustrasi pencemaran lingkungan (int / int)

 
TANGERANGNEWS-Piala Adipura 2010 yang didapat Pemkot Tangerang yang peringkat kelima kota metropolitan terbersih se-Indonesia menjadikan momentum untuk Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kebersihan dan pembenahan. Salah satu yang akan dibenahi adalah perusahaan yang berada di bibir sungai Cisadane dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
 
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Rahmat Hadis akhir pekan lalu mengumpulkan seluruh instansi terkait untuk menghentikan kegiatan atau aktivitas perusahaan ilegal itu.
 
“Setidaknya didapati ada 27 bangunan perusahaan yang tidak atau belum memiliki izin, bahkan 49 perusahaan telah melanggar garis sepadan sungai,” ujar Rahmat Hadis saat rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Bagian Hukum dan perwakilan Kecamatan dan Kelurahan, di ruang Rapat BPPT, Plaza Puspem, Jum’at (25/6) lalu.
 
Dalam rapat tersebut, dibahas tindak lanjut hasil pantauan dan inventarisasi  lapangan yang dilakukan dinas terkait.  Berdasarkan kajian BPLH terhadap lingkungan dimana ada perusahaan yang melakukan aktivitasnya yang diduga telah mencemari sungai Cisadane. “Laporan BPLH dari seluruh perusahaan itu ada dua yang disinyalir membuang limbahnya tanpa izin sehingga mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.
 
Satu dari perusahaan itu yaitu CV. CC, yang bergerak dibidang pencelupan celana jeans yang ada di tiga lokasi di Kota Tangerang, sudah mendapatkan surat peringatan satu. Perusahaan itu diberi waktu hingga tanggal 30 Juni 2010.
 
“Apabila tidak ditindak lanjuti, Pemkot akan menghentikan kegiatan usahanya,  bahkan sampai tindakan penutupan,” Rahmat Hadis.
 
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Kota Tangerang Maryoris Namaga menyatakan, satu perusahaan lainnya yang saat ini sudah diberikan surat peringatan satu adalah CV. KL.
 
Perusahaan itu  diberikan peringatan dikarenakan bangunan perusahaan tersebut melanggar garis sepadan dan tidak memiliki IMB serta melangar peruntukan yang tadinya untuk tempat tinggal tetapi dijadikan bengkel pembuatan pagar besi. “ Jelas ini menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut perlu dihentikan. Sehingga kelestarian lingkungan sekitar terjaga,” tegasnya. (rangga/dira)

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

BANDARA
Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Imbas Puluhan Pesawat Batal Mendarat, Bandara Soekarno-Hatta Imbau Warga Tidak Main Layangan

Senin, 7 Juli 2025 | 19:17

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara maupun jalur penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill