Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang Masih Pikir-pikir Pakai Senjata

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:21

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Berkaitan dengan diberlakukannya peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Menteri Dalam Negeri, pihak Pemerintah Kota Tangerang masih akan membahas hal tersebut dengan pimpinan dan anggota Dewan untuk melihat kemampuan anggaran sebelum nantinya diajukan dalam pengadaan barang.

“Untuk pengadaan senjata api seperti itu kan berasal dari APBD, tapi sampai sekarang saja anggarannya tidak ada. Perlu diketahui, Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Perda sama sekali tidak pernah menggunakan senjata apa pun, semua dikerjakan melalui tangan kosong,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Portokol Pemerintah Kota Kangerang Maryoris Namaga, Kamis (08/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana tentang senjata yang dikhususkan untuk anggotanya. “Hal ini masih menjadi keputusan pimpinan, apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.

Afdiwan menjelaskan, setiap melakukan penertiban, anggotanya tidak pernah mempergunakan senjata atau pun tameng yang memperkuat diri. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap berjalan secara aman dan terkendali.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Permen No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP yang diundangkan pada 31 Maret 2010 .

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(rangga) 
KOTA TANGERANG
Hujan Lebat, Sejumlah Titik Kota Tangerang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Hujan Lebat, Sejumlah Titik Kota Tangerang Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang

Selasa, 13 Mei 2025 | 22:17

Hujan lebat yang melanda Kota Tangerang dan sekitarnya sejak sore hari, menyebabkan banjir serta pohon di sejumlah titik, Selasa 13 Mei 2024, malam.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill