Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang Masih Pikir-pikir Pakai Senjata

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:21

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Berkaitan dengan diberlakukannya peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Menteri Dalam Negeri, pihak Pemerintah Kota Tangerang masih akan membahas hal tersebut dengan pimpinan dan anggota Dewan untuk melihat kemampuan anggaran sebelum nantinya diajukan dalam pengadaan barang.

“Untuk pengadaan senjata api seperti itu kan berasal dari APBD, tapi sampai sekarang saja anggarannya tidak ada. Perlu diketahui, Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Perda sama sekali tidak pernah menggunakan senjata apa pun, semua dikerjakan melalui tangan kosong,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Portokol Pemerintah Kota Kangerang Maryoris Namaga, Kamis (08/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana tentang senjata yang dikhususkan untuk anggotanya. “Hal ini masih menjadi keputusan pimpinan, apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.

Afdiwan menjelaskan, setiap melakukan penertiban, anggotanya tidak pernah mempergunakan senjata atau pun tameng yang memperkuat diri. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap berjalan secara aman dan terkendali.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Permen No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP yang diundangkan pada 31 Maret 2010 .

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(rangga) 
KOTA TANGERANG
Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Sabtu, 26 September 2026 | 10:11

Kebutuhan fasilitas pengisian kendaraan listrik di Kota Tangerang terus bertambah seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

Sabtu, 26 September 2026 | 10:16

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan mempertemukan pelanggan dan jajaran PLN dalam Customer Partnership Forum 2026 di Lebak, Jumat 25 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill