Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang Masih Pikir-pikir Pakai Senjata

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:21

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Berkaitan dengan diberlakukannya peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Menteri Dalam Negeri, pihak Pemerintah Kota Tangerang masih akan membahas hal tersebut dengan pimpinan dan anggota Dewan untuk melihat kemampuan anggaran sebelum nantinya diajukan dalam pengadaan barang.

“Untuk pengadaan senjata api seperti itu kan berasal dari APBD, tapi sampai sekarang saja anggarannya tidak ada. Perlu diketahui, Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Perda sama sekali tidak pernah menggunakan senjata apa pun, semua dikerjakan melalui tangan kosong,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Portokol Pemerintah Kota Kangerang Maryoris Namaga, Kamis (08/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana tentang senjata yang dikhususkan untuk anggotanya. “Hal ini masih menjadi keputusan pimpinan, apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.

Afdiwan menjelaskan, setiap melakukan penertiban, anggotanya tidak pernah mempergunakan senjata atau pun tameng yang memperkuat diri. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap berjalan secara aman dan terkendali.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Permen No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP yang diundangkan pada 31 Maret 2010 .

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(rangga) 
BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill