Connect With Us

Satpol PP Kota Tangerang Masih Pikir-pikir Pakai Senjata

| Kamis, 8 Juli 2010 | 19:21

ilustrasi senpi (tangerangnews / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Berkaitan dengan diberlakukannya peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Menteri Dalam Negeri, pihak Pemerintah Kota Tangerang masih akan membahas hal tersebut dengan pimpinan dan anggota Dewan untuk melihat kemampuan anggaran sebelum nantinya diajukan dalam pengadaan barang.

“Untuk pengadaan senjata api seperti itu kan berasal dari APBD, tapi sampai sekarang saja anggarannya tidak ada. Perlu diketahui, Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakkan Perda sama sekali tidak pernah menggunakan senjata apa pun, semua dikerjakan melalui tangan kosong,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Portokol Pemerintah Kota Kangerang Maryoris Namaga, Kamis (08/7).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui adanya rencana tentang senjata yang dikhususkan untuk anggotanya. “Hal ini masih menjadi keputusan pimpinan, apakah disetujui atau tidak,” tandasnya.

Afdiwan menjelaskan, setiap melakukan penertiban, anggotanya tidak pernah mempergunakan senjata atau pun tameng yang memperkuat diri. Meski demikian, penertiban yang dilakukan tetap berjalan secara aman dan terkendali.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satpol PP melalui Kementrian Dalam Negeri dalam Permen No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP yang diundangkan pada 31 Maret 2010 .

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu. Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.

Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.(rangga) 
OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill