Connect With Us

Dasiman Dituntut 10 Bulan Penjara

| Selasa, 13 Juli 2010 | 18:18

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota tangerang Dasiman yang terlibat kasus ijazah palsu dalam penfataran sebagai caleg pada Pemilu 2009 lalu, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/7).

Dalam tuntutannya, JPU Diah menyatakan, Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009 sehingga dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
“Dengan ini jaksa meminta kepada majelis hakin untuk menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman kurungan 10 bulan penjara,” ungkapnya kepada mejalis hakim Perdana Ginting.
JPU Diah ketika membaca tuntutannya menyebutkan perbuatan Dasiman tersebut dilakukan oleh ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
 
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya speerti serta kepala sekolah SMPN I dan SMA Muhammadiyah, terungkapo bahwa Dasiman tidak pernah terdaftar dan bersekolah di sana, apalagi menjadi lulusan.
 
“Terdakwa tidak bisa menyangkal bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2009 adalah palsu. Bahkan keterangan disampaikan oleh para saksi diakui terus terang oleh terdakwa. Oleh karena itu, pantaslah terdakwa dituntut 10 bulan penjara," tandas Jaksa Diah.
Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Perdana Ginting mempersilahka kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Dasiman melalui kuasa hukumnya Rizal akan menyampaikan pembelaan pada Senin pekan Depan.(rangga)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

BISNIS
Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Dampak Rupiah Melemah, Industri Minuman Kemasan Tertekan Biaya Produksi dan Daya Beli

Jumat, 5 Juni 2026 | 23:57

Industri makanan dan minuman nasional, khususnya sektor minuman kemasan, terus menunjukkan resiliensinya sebagai salah satu tulang punggung manufaktur di Indonesia.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill