Connect With Us

Dasiman Dituntut 10 Bulan Penjara

| Selasa, 13 Juli 2010 | 18:18

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Anggota DPRD Kota tangerang Dasiman yang terlibat kasus ijazah palsu dalam penfataran sebagai caleg pada Pemilu 2009 lalu, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/7).

Dalam tuntutannya, JPU Diah menyatakan, Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan dalam Pemilu Legislatif 2009 sehingga dinyatakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu dan pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
“Dengan ini jaksa meminta kepada majelis hakin untuk menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan hukuman kurungan 10 bulan penjara,” ungkapnya kepada mejalis hakim Perdana Ginting.
JPU Diah ketika membaca tuntutannya menyebutkan perbuatan Dasiman tersebut dilakukan oleh ketika akan mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif. Terdakwa melampirkan ijazah SMP Negeri I Majenang dan SMA Muhammadiya Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
 
Sedangkan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya speerti serta kepala sekolah SMPN I dan SMA Muhammadiyah, terungkapo bahwa Dasiman tidak pernah terdaftar dan bersekolah di sana, apalagi menjadi lulusan.
 
“Terdakwa tidak bisa menyangkal bahwa ijazah yang digunakan saat mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2009 adalah palsu. Bahkan keterangan disampaikan oleh para saksi diakui terus terang oleh terdakwa. Oleh karena itu, pantaslah terdakwa dituntut 10 bulan penjara," tandas Jaksa Diah.
Setelah dibacakan tuntutan, Hakim Perdana Ginting mempersilahka kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Dasiman melalui kuasa hukumnya Rizal akan menyampaikan pembelaan pada Senin pekan Depan.(rangga)

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill