Connect With Us

Soal Parkir, Pemkot Tangerang Patuhi Keputusan MA

| Rabu, 28 Juli 2010 | 16:07

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)

 
 
 
TANGERANGNEWS-Pemkot Tangerang patuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang, untuk  segera direspons pemerintah daerah.
 
Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengatakan, secara prinsip dirinya mematuhi pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang. “Ini sangat menarik dan saya kira ini amanat yang bagus untuk berpihak kepada masyarakat,” kata Wahidin, siang ini.
 
Wahidin mengatakan, pengelola memang harus mengganti kendaraan yang hilang. Sebab, kata dia, itu adalah salah satu layanan yang harus dijaga oleh pengelola parkir. “Termasuk juga pelayanan konsumen itu,” tuturnya.
 
Dirinya mengatakan, di Kota Tangerang seluruhnya akan wajib seperti itu. Termasuk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hanya saja yang menjadi soal buat Pemkot Tangerang saat ini adalah anggaran yang harus dipersiapkan serta payung hukumnya, seperti Peraturan Daerah-nya.
 
Sesuai dengan Perda retribusi parkir, pihak pengelola parkir swasta wajib menyerahkan retribusi s ebesar 20%. Sedangkan untuk yang dikelola Pemkot Tangerang seluruhnya masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).”Perdanya harus kita susun dulu, “ katanya,.
 
Sementara itu, Kepala Inspektorat Dadi Buchari mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan dinas terkait akan mengkaji terlebih dahulu mengenai amanat MA tersebut. “Perlu pembahasan lagi itu,” ujar Dadi.
 
Diketahui sebelumnya, Putusan MA tersebut diproses oleh majelis hakim PK yang terdiri atas Timur R Manurung, Soedarno,dan German Hoediarto. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan Secure Parking membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta.(dira/rangga)
 
MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill