Connect With Us

PSBB, Jam Operasional di Tangerang Beda dengan Jakarta

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 13 April 2020 | 18:53

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Dok. Humas Pemkot Tangerang / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Jam operasional penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi kendaraan yang melintas di wilayah Kota Tangerang lebih lama dibandingkan DKI Jakarta. 

Jika di DKI Jakarta PSBB berlaku dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, di Kota Tangerang diusulkan dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB. 

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan tidak akan memungkinkan bila waktu operasional PSBB di Kota Tangerang disamakan dengan DKI Jakarta.

Terlebih, banyak warganya yang bekerja di luar Tangerang sehingga membutuhkan waktu lebih banyak untuk tiba ke kantor dan pulang ke rumah.

"Dengan pertimbangan orang yang berangkat ke Jakarta dia pulang itu jam 19.00 WIB masih di jalan, harus ada kendaraan jangan sampai enggak bisa pulang," ujarnya, Senin (13/4/2020). 

Bila disetujui Gubernur Banten Wahidin Halim, kata Arief, maka kebijakan jam operasional tersebut pun akan diberlakukan di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

Arief juga menambahkan Kota Tangerang pun menerapkan kebijakan physical distancing di dalam kendaraan untuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Misal mobil sedan ya dua orang saja. Kalau minivan bisa empat orang. Kalau motor boleh boncengan tapi ada relasi keluarga. Bukan berarti enggak boleh (mobilitas), makanya yang keluar itu yang punya keperluan saja," pungkasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

KOTA TANGERANG
Ini Biang Kerok Anjloknya Pendapatan Daerah Kota Tangerang

Ini Biang Kerok Anjloknya Pendapatan Daerah Kota Tangerang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:59

Pemerintah Kota Tangerang menjawab kritikan tajam fraksi-fraksi di DPRD terkait anjloknya pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill