Connect With Us

Pemkot Tangerang Beri Keringanan Pajak Selama Pandemi COVID-19

Advertorial | Minggu, 31 Mei 2020 | 09:27

Pemberian Insentif berupa Pembahasan,Pengurangan,Jatuh Tempo dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Guna meringankan beban pengusaha dan warga di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang memberikan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa insentif.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan.

Selain itu, juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Karsidi mengatakan walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

Relaksasi Pajak Daerah.

"Mereka harus tetap melaporkan, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/5/2020) lalu.

Pembebasan kewajiban pajak itu berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

"Pemberian insentif ini sesuai dengan amanah Perwal No 32/2020," ungkapnya.

Sedangkan untuk objek pajak seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame mendapat pembebasan sanksi denda dan penundaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 32/2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan COVID-19 dinyatakan selesai. (ADV)

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill