Connect With Us

Kota Tangerang Kembali Zona Merah COVID-19, Begini Kondisi di RS Swasta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 September 2020 | 17:09

Rumah Sakit Mulya. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Status pandemi COVID-19 Kota Tangerang kembali bergeser dari oranye menjadi merah. Hal ini setelah kembali terjadi lonjakan warga yang positif terjangkit virus mematikan tersebut.

Namun meski terjadi peningkatan kasus, kondisi di rumah sakit swasta yang menjadi rujukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terpantau masih relatif sepi pasien terpapar Corona.

Seperti pantauan TangerangNews di RS Mulya, Pinang, Kota Tangerang. Dari 15 tempat tidur di ruang khusus pasien COVID-19, hanya terisi sekitar 22 persen.

"Sampai saat ini, paling banyak sekali diisi 5 pasien. Bahkan rata-rata 4 pasien atau hanya 22 persen saja,” ungkap Kepala Divisi Kadiv Humas dan Marketing RS Mulya Ade Suhendi kepada TangerangNews, Rabu (2/9/2020).

Ade menambahkan, pasien yang dirawat di rumah sakit yang ditunjuk Pemkot Tangerang dengan Surat Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 445/kep. 320-Dinkes/2020, masih didominasi pasien umum.

Bahkan, kata dia, terjadi juga penurunan jumlah pasien rawat inap umum. Sebelum pandemi COVID-19, setiap hari RS ini melayani sekitar 60 pasien rawat inap umum.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan disitus https://covid19.tangerangkota.go.id/ yang diakses pada Rabu (2/9/2020), kasus COVID-19 di Kota Tangerang kembali meningkat. Jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 882 orang. Terjadi kenaikan 7 kasus dari hari sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, 686 dinyatakan sembuh, 50 orang meninggal dunia, dan 146 masih dirawat. Sementara, kasus suspek yang dirawat sebanyak 533, atau terjadi kenaikan sebanyak 37 dari hari sebelumnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill