Tampak Kerumunan massa yang ingin melihat aksi balap lari di kompleks Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com–Ada-ada saja kelakuan pemuda di Kota Tangerang. Jika biasanya balapan liar dengan sepeda motor, tetapi kali ini dilakukan dengan berlari. Aksi balap lari liar tersebut viral, Rabu (9/9/2020) dini hari, di media sosial.
Lokasi balap larinya diketahui berada di kompleks Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari video yang beredar, tampak sekelompok massa tersebut menonton aksi sejumlah pemuda yang sedang berlari kencang bagaikan kejuaraan olimpiade.
Ketua KNPI Kota Tangerang Uis Adi Dermawan turut berkomentar ihwal aksi pemuda yang memaksakan kreatif di tengah pandemi COVID-19 tersebut.
Menurutnya, aksi balap lari tersebut dinilai positif karena dapat memunculkan bibit-bibit atlet di Kota Tangerang. "Hanya saja penempatannya yang salah," ujar Uis saat dihubungi.
Uis menilai lokasi ajang balap lari liar tersebut dinilai salah. Sebab, dapat meresahkan masyarakat. "Karena mengganggu fasilitas umum dan ketenangan warga apalagi sampai menutup jalan," jelasnya.
Karena itu, aparat berwenang pun harus turun tangan menertibkan aksi balap lari liar tersebut. "Jadi, pemerintah bersama aparat harus mengambil sikap. Apalagi kalau ada dugaan perjudian dalam kegiatan itu," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Banten menjajaki kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi anggota yang bergerak di bidang usaha kuliner.