Connect With Us

Mahasiswa Kepung Puspemkot Tangerang Tolak UU Ciptaker

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Oktober 2020 | 15:26

Mahasiswa Tangerang saat demo berunjuk rasa di depan Pemkot Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Ratusan mahasiswa mengepung Gedung Pudat Pemerintah Kota Tangerang dalam aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).

 

Para mahasiswa tersebut berorasi di sejumlah pintu masuk gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang.

 

Massa aksi ini terdiri dari Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta), Forum Aksi Mahasiswa, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

 

Selain berorasi, dalam aksinya juga mereka membakar ban. Tampak para aparat disiagakan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. 

 

"Pemerintah DPR sudah mulai tuli karena tidak mendengar aspirasi rakyatnya," ujar Zaka, orator dari Alerta. 

Menurut mereka, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat merugikan rakyat terutama kaum buruh. 

 

Dalam aksi kali, mereka menuntut perwakilan-perwakilan fraksi DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang serta para anggota DPR RI dari Dapil Banten untuk menemuinya.

 

Mereka ingin pihak eksekutif dan legislatif tersebut menandatangani pakta integritas tentang penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.(RAZ/HRU)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill