Connect With Us

Pemuda di Kota Tangerang Unsur Penggerak Bersatu & Bangkit saat Pandemi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:21

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat meresmikan Pembukaan Warung Kopi Pemuda dalam kegiatan peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92 Tahun 2020. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-92 Tahun 2020 yang digelar oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tangerang bersama Pengurus DPD KNPI Kota Tangerang di kawasan Apartemen Aeropolis Residence, Selasa (27/10/2020).

 

Pada kesempatan kali ini, Arief menyampaikan di masa pandemi saat ini, peran pemuda tak hanya sebagai agent of change, namun juga sebagai social control.

"Dengan bersatu dan bangkit, pemuda bisa memantik semangat masyarakat untuk mengatasi berbagai persoalan salah satunya pandemi COVID-19. Oleh karena itu, saya tetapkan bulan Oktober sebagai bulan pemuda," ucapnya. 

 

Pada acara yang dihadiri pula oleh unsur pemuda dari berbagai organisasi dan komunitas ini, disuguhkan juga Pelatihan Barista dan Pembukaan Warung Kopi Pemuda. Oleh karenanya, Arief berharap pemuda dapat berkembang dan sukses dimasa sekarang.

"Kenapa harus minggu depan, kenapa mesti tahun depan, kenapa mesti masa depan,  kalau bisa jadi sukses sekarang. Artinya berbuat saja dari sekarang, kunci sukses pada era apapun adalah eksekusi" jelas Arief. 

Kepala Dispora Kota Tangerang Engkos Zarkasyh memberikan komentar terkait rangkaian hari sumpah pemuda. Selama beberapa hari rangkaian peringatan ini  diantaranya yakni deklarasi pemuda anti narkoba, penyuluhan pencegahan COVID-19, program ketahanan pangan pemuda, pameran daur ulang sampah.

 

"Untuk hari ini diadakannya Pelatihan Kewirausahaan Pemuda, diikuti oleh 130 orang pemuda Kota Tangerang secara daring.  Kami harapkan para peserta dapat memanfaatkan peluang untuk berusaha secara mandiri," pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill