Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANGNEWS.com—Dua perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry segera dilaporkan para pekerjanya karena tak membayar tunjangan hari raya (THR).
"Besok kami laporkan ke Disnakertrans Provinsi Banten terkait tidak memenuhi hak ribuan karyawannya. Ini jelas pelanggaran normatif," ujar Raidin Anom, kuasa hukum pekerja dua perusahaan tersebut dalam jumpa pers di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (7/2/2021).
Raidin mengungkapkan, kedua perusahaan ini sudah tiga tahun terakhir tidak membayar THR.
"Modusnya setiap menjelang pembayaran THR, kedua perusahaan ini memberhentikan karyawannya," katanya.
Menurut Raidin, pihaknya telah melayangkan somasi kepada manajemen kedua perusahaan tersebut.
Namun, kedua perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini tidak menggubris alias tidak menanggapi.
"Kami sudah somasi. Tapi kedua perusaahan ini tidak ada itikad baik. Maka langkah kami besok ke Disnakertrans Banten," ungkapnya.
Pihaknya berharap Disnakertrans Banten melakukan penyidikan kepada dua perusahaan ini sesuai dengan fungsinya, yakni pengawasan.
Sementara Sukardin, rekan Raidin menambahkan, adanya kasus ini yang sudah terjadi beberapa tahun terakhir menunjukkan tidak adanya peran Pemprov Banten terutama Disnakertrans.
"Harusnya pemda berperan aktif dan mampu mendeteksi dini terkait pengawasan ketenagakerjaan di daerah industri Pertanyaan kami kenapa sampai ada tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan UU dan ini terkesan dibiarkan bertahun-tahun," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.