Connect With Us

Kawasan Manis Jatiuwung Tangerang Terendam

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 18 Februari 2021 | 16:13

Tampak anak-anak sedang bermain banjir di Kawasan Manis III di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kawasan Manis III di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang terendam air setelah diguyur hujan deras, Kamis (18/2/2021) siang. 

 

Seperti diketahui, hujan deras mengguyur Kota Tangerang sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini ditulis 15.09 WIB hujan masih berlangsung. 

 

Adapun berdasarkan pantauan TangerangNews, air yang menggenangi kawasan Manis III ini diperkirakan setinggi 30 centimeter. 

 

Genangan air tersebut dimanfaatkan sejumlah anak untuk bermain. Menurut warga setempat, wilayah yang tergenang air ini merupakan kawasan industri. 

 

Warga juga menyebut genangan air kerap terjadi di kawasan Manis III. "Sudah biasa. Jangankan hujan deras, gerimis saja banjir di situ," kata Izham, warga. 

 

Belum diketahui dampak dari genangan air di kawasan tersebut. 

 

Camat Jatiuwung Agianto Martioso belum memberikan respons saat dikonfirmasi TangerangNews.

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill