Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Ramainya kampung tematik yang bertemakan penghijauan di Kota Tangerang sangat biasa di jumpai, namun berbeda dengan Kampung Tehyan yang berlokasi di Kecamatan Neglasari, Kelurahan Mekarsari, Kota Tangerang.
Sebuah kampung yang sangat kental dengan kebudayaan Tionghoa, begitu pun mayoritas warganya yang keturunan asli Tionghoa atau yang di sebut Cina Benteng.

Warga di sekitar masih sangat memegang teguh tradisi yang selama ini mereka percayai. Di dalamnya terdapat kelenteng tertua nomor 3 di Kota Tangerang yaitu Tjong Tek Bio.
"Karena yang ingin kita tunjukkan adalah budayanya, ini lho budaya kami yang masih kami pegang teguh sampai sekarang" ucap Vera, salah satu warga, Rabu (14/04/2021).

Kampung Tehyan sendiri sering melakukan beberapa ritual yang bisa dikunjungi untuk berwisata seperti sejit klenteng, sembahyang onde dan tradisi makan onde, peh cuh, ceng beng, dan ceat que.
Awal terbentuknya Kampung Tehyan ini dri Lurah Mekarsari yang memiliki ide untuk mempercantik kampung yang berkonsep Tionghoa, karena kampung Tehyan dulunya hanya sebuah kampung yang tidak sadar akan kebersihan dan sosialisasi.

Maka dari itu terbentuknya kampung Tehyan untuk membantu warga sekitar lebih peduli tentang kesehatan dan banyak melakukan hal yang positif.
"Harapannya kampung ini dapat mengundang banyak wisatawan baik lokal maupun asing karena akses yang dekat dengan bandara," ujar Henny Lim, ketua kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Mekarsari.

Banyak hal menarik yang dapat ditemui di Kampung Tehyang seperti adanya sanggar batik, pengrajin alat musik Tehyan, ritual kegiatan budaya Tionghoa dan pengrajin kue cina. (RAZ/RAC)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews