Connect With Us

2 Warga Tewas di Ciledug Tangerang Usai Tenggak Miras

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:34

Salah satu korban meninggal di rumah kontrakan kawasan Ciledug, Kota Tangerang diduga akibat menenggak miras. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua orang warga di Ciledug, Kota Tangerang tewas diduga akibat menenggak minuman keras (miras).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban diketahui pria berinisial RDS, 58, dan CRK, 36. Keduanya warga Ciledug. 

Mereka menenggak miras bersama pada Minggu 15 Agustus 2021 malam di Jalan Hasyim Ashari RW 4, Kelurahan Sudimara Barat.

"Itu penemuan mayat biasa. Minumnya dua hari yang lalu," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol, Selasa 17 Agustus 2021.

Setelah menenggak miras, RDS mengeluhkan sakit pada Senin 16 Agustus 2021, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa RDS tidak tertolong meski sudah mendapat perawatan. 

Sedangkan CRK tiba-tiba ditemukan meninggal di rumah kontrakannya di kawasan Ciledug pada Selasa 17 Agustus 2021 pagi tadi.

Kapolsek menyebut, belum diketahui secara pasti apakah korban meninggal akibat menenggak miras atau tidak, karena pihak kedokteran yang mengetahuinya.

"Yang lebih tau dokter ya. Tapi yang pasti kita temukan meninggal," jelasnya.

Ia menambahkan, pada tubuh korban juga tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan.

"Kita cek TKP bersih, tubuh juga tidak ada tanda-tanda kekerasan," pungkasnya.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

SPORT
Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Taklukkan Tri Brata FC, Persikota Tangerang Puncaki Klasemen Liga 3 2025/2026

Jumat, 5 Desember 2025 | 21:54

Persikota Tangerang meraih kemenangan penting dalam lanjutan Liga Nusantara (Liga 3) Musim 2025/2026 Grup B usai menundukkan Tri Brata FC Bengkulu dengan skor 2-1 pada pertandingan yang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill