Connect With Us

Berkas Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang Dilimpahkan Pekan Depan

Tim TangerangNews.com | Kamis, 7 Oktober 2021 | 16:54

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (@TangerangNews / PMJ News)

TANGERANGNEWS.com-Pengusutan kasus kebakaran maut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, segera memasuki babak baru. Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu ke pihak Kejaksaan pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Menurut Tubagus, pihak penyidik saat ini masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan. "Iya, lengkapi tahap satu," ujarnya.

Selanjutnya dia menyebutkan bahwa enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB.

Tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Selain itu ada tiga tersangka lain yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill