Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang meminta PT Angkasa Pura (AP) II peka terhadap kondisi Jalan Ir Juanda, Neglasari, Kota Tangerang yang kian hari semakin rusak parah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, ruas jalan yang tersebut sudah bertahun-tahun lamanya tak tersentuh perbaikan.
Padahal, kata dia, jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer tersebut selain menuju Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi akses bagi warga di wilayah sekitarnya, termasuk warga Perumahan milik AP II.
“Saya sebagai perwakilan masyarakat merasa prihatin melihat kondisi Jalan Juanda ini, karena kondisinya sangat parah dan harus segera ada perbaikan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin 20 Desember 2021.
Politisi Gerindra ini memastikan, belum diperbaikinya kerusakan ruas jalan tersebut disebabkan oleh permasalahan aset. Menurutnya, PT Angkasa Pura II hingga kini belum juga menyerahkan aset jalan tersebut kepada Pemerintah Kota Tangerang.
“Siapapun, kalau aset itu masih punya AP II, ya harus segera menyerahkan ke Pemkot Tangerang. Kalau aset itu diberikan ke Pemkot Tangerang pasti sudah diperbaiki. Kalau memang aset tidak mau diserahkan ya harusnya mereka perbaiki dong,” tuturnya.
Jalu, sapaan akrab Apanudin, lantas berencana akan memanggil pihak AP II guna menyelesaikan persoalan aset ini.
Direncanakan, pada Januari 2022 mendatang pihaknya mengagendakan hearing dengan pihak AP II.
“Kami berharap pihak Angkasa Pura bisa segera menyerahkan aset (Jalan Juanda) kepada Pemkot Tangerang. Januari tahun depan (AP II) akan kita panggil terkait hal itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang melalui Dinas PUPR sejatinya pada APBD 2021 telah menganggarkan perbaikan Jalan Ir Juanda senilai Rp15 miliar. Namun, rencana perbaikan jalan tersebut urung dilaksanakan lantaran terbentur masalah aset.
TODAY TAGPenyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews