Connect With Us

WH Sosialisasikan Perda Rokok Kepada SKPD

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:56

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim, hari ini, mengenggelar soasialisasi peraturan daerah (Perda) No. 5  tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok kepad SKPD Pemerintah Kota Tangerang.
 
Menurut Wahidin, memberikan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok diminta kepada seluruh pegawai untuk menjadi contoh serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait  perda kawasan tanpa rokok ini. Seluruh aparatur Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat berperan dalam merubah pola pikir (mindset) masyarakat akan kebiasaan merokok. Masyarkat diharapkan menyadari bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.
 
“Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang  berada disekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok dengan dimunculkannya perda No. 5 tahun 2010 ini,” ungkapnya.
 
Dijelaskan Wahidin, ditetapkannya perda kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok dan untuk mencegah perokok pemula.
 
Dalam perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.
 
“Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area tersebut kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,” paparnya.
 
Dalam perda tersebut disebutkan juga bahwa pimpinan lembaga atau badan pada kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok di kawasan yang di bawah wewenangnya. Apabila pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan yang berlangsung di kawasan tanpa rokok atau pencabutan izin.
 
Sepert diketahui, Perda kawasan tanpa rokok ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 11 Oktober 2010, maka perda ini mulai berlaku pada Oktober 2011. Selama masa sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat berperan serta untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sehingga pada saat perda diberlakukan dapat berjalan dengan efektif.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Hj.Lilly Indrawati,M.Kes, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat serta pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2010 diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, UPTD Puskesmas dan UPTD Pendidikan se Kota Tangerang. Gelombang kedua, Kamis 9 Desember 2010 akan diikuti oleh swasta, forum masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Kota Tangerang dan  unsur Muspida Kota Tangerang.(rangga zuliansyah)

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill