Connect With Us

WH Sosialisasikan Perda Rokok Kepada SKPD

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:56

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim, hari ini, mengenggelar soasialisasi peraturan daerah (Perda) No. 5  tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok kepad SKPD Pemerintah Kota Tangerang.
 
Menurut Wahidin, memberikan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok diminta kepada seluruh pegawai untuk menjadi contoh serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait  perda kawasan tanpa rokok ini. Seluruh aparatur Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat berperan dalam merubah pola pikir (mindset) masyarakat akan kebiasaan merokok. Masyarkat diharapkan menyadari bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.
 
“Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang  berada disekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok dengan dimunculkannya perda No. 5 tahun 2010 ini,” ungkapnya.
 
Dijelaskan Wahidin, ditetapkannya perda kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok dan untuk mencegah perokok pemula.
 
Dalam perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.
 
“Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area tersebut kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,” paparnya.
 
Dalam perda tersebut disebutkan juga bahwa pimpinan lembaga atau badan pada kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok di kawasan yang di bawah wewenangnya. Apabila pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan yang berlangsung di kawasan tanpa rokok atau pencabutan izin.
 
Sepert diketahui, Perda kawasan tanpa rokok ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 11 Oktober 2010, maka perda ini mulai berlaku pada Oktober 2011. Selama masa sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat berperan serta untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sehingga pada saat perda diberlakukan dapat berjalan dengan efektif.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Hj.Lilly Indrawati,M.Kes, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat serta pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2010 diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, UPTD Puskesmas dan UPTD Pendidikan se Kota Tangerang. Gelombang kedua, Kamis 9 Desember 2010 akan diikuti oleh swasta, forum masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Kota Tangerang dan  unsur Muspida Kota Tangerang.(rangga zuliansyah)

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

TANGSEL
Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Benyamin Pastikan Tidak Ada Lagi Tumpukan Sampah di Tangsel

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:11

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memastikan tumpukan sampah di beberapa titik di wilayah Tangsel sudah tertangani.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill