Connect With Us

WH Sosialisasikan Perda Rokok Kepada SKPD

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:56

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim, hari ini, mengenggelar soasialisasi peraturan daerah (Perda) No. 5  tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok kepad SKPD Pemerintah Kota Tangerang.
 
Menurut Wahidin, memberikan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok diminta kepada seluruh pegawai untuk menjadi contoh serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait  perda kawasan tanpa rokok ini. Seluruh aparatur Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat berperan dalam merubah pola pikir (mindset) masyarakat akan kebiasaan merokok. Masyarkat diharapkan menyadari bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.
 
“Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang  berada disekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok dengan dimunculkannya perda No. 5 tahun 2010 ini,” ungkapnya.
 
Dijelaskan Wahidin, ditetapkannya perda kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok dan untuk mencegah perokok pemula.
 
Dalam perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.
 
“Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area tersebut kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,” paparnya.
 
Dalam perda tersebut disebutkan juga bahwa pimpinan lembaga atau badan pada kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok di kawasan yang di bawah wewenangnya. Apabila pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan yang berlangsung di kawasan tanpa rokok atau pencabutan izin.
 
Sepert diketahui, Perda kawasan tanpa rokok ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 11 Oktober 2010, maka perda ini mulai berlaku pada Oktober 2011. Selama masa sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat berperan serta untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sehingga pada saat perda diberlakukan dapat berjalan dengan efektif.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Hj.Lilly Indrawati,M.Kes, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat serta pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2010 diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, UPTD Puskesmas dan UPTD Pendidikan se Kota Tangerang. Gelombang kedua, Kamis 9 Desember 2010 akan diikuti oleh swasta, forum masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Kota Tangerang dan  unsur Muspida Kota Tangerang.(rangga zuliansyah)

HIBURAN
Merasakan Sensasi Nonton Bioskop di Alfamart: Tiket dan Jajanan Murah, Kaki Bisa Selonjoran

Merasakan Sensasi Nonton Bioskop di Alfamart: Tiket dan Jajanan Murah, Kaki Bisa Selonjoran

Rabu, 1 April 2026 | 20:18

Alfamart menghadirkan konsep hiburan baru berupa bioskop mikro (micro-cinema) di dalam gerai retailnya.

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill