Connect With Us

WH Sosialisasikan Perda Rokok Kepada SKPD

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:56

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim, hari ini, mengenggelar soasialisasi peraturan daerah (Perda) No. 5  tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok kepad SKPD Pemerintah Kota Tangerang.
 
Menurut Wahidin, memberikan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok diminta kepada seluruh pegawai untuk menjadi contoh serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait  perda kawasan tanpa rokok ini. Seluruh aparatur Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat berperan dalam merubah pola pikir (mindset) masyarakat akan kebiasaan merokok. Masyarkat diharapkan menyadari bahwa merokok akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.
 
“Merokok berbahaya tidak saja bagi si perokok itu sendiri tapi juga bagi orang yang  berada disekitarnya, oleh karena itu Pemkot Tangerang berupaya untuk melindungi para perokok pasif dari bahaya merokok dengan dimunculkannya perda No. 5 tahun 2010 ini,” ungkapnya.
 
Dijelaskan Wahidin, ditetapkannya perda kawasan tanpa rokok adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok dan untuk mencegah perokok pemula.
 
Dalam perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok yaitu perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, kendaraan angkutan umum dan tempat umum atau tempat-tempat lainnya.
 
“Dengan ditetapkannya kawasan tanpa rokok tersebut maka setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area tersebut kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok (smoking area). Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,” paparnya.
 
Dalam perda tersebut disebutkan juga bahwa pimpinan lembaga atau badan pada kawasan tanpa rokok wajib melarang orang merokok di kawasan yang di bawah wewenangnya. Apabila pimpinan lembaga atau badan tidak mengindahkan hal tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan yang berlangsung di kawasan tanpa rokok atau pencabutan izin.
 
Sepert diketahui, Perda kawasan tanpa rokok ini mulai berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan yakni tanggal 11 Oktober 2010, maka perda ini mulai berlaku pada Oktober 2011. Selama masa sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat berperan serta untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat sehingga pada saat perda diberlakukan dapat berjalan dengan efektif.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Hj.Lilly Indrawati,M.Kes, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh aparatur Pemerintah dan masyarakat serta pihak swasta yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2010 diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, UPTD Puskesmas dan UPTD Pendidikan se Kota Tangerang. Gelombang kedua, Kamis 9 Desember 2010 akan diikuti oleh swasta, forum masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota komisi II DPRD Kota Tangerang dan  unsur Muspida Kota Tangerang.(rangga zuliansyah)

KOTA TANGERANG
Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Sabtu, 26 September 2026 | 10:11

Kebutuhan fasilitas pengisian kendaraan listrik di Kota Tangerang terus bertambah seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BANTEN
PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

PLN Banten Selatan Ajak Dialog dengan Pelanggan, Bahas Kebutuhan Listrik untuk Dukung Pertumbuhan Usaha

Sabtu, 26 September 2026 | 10:16

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan mempertemukan pelanggan dan jajaran PLN dalam Customer Partnership Forum 2026 di Lebak, Jumat 25 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill