Connect With Us

Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,71 Miliar

| Kamis, 30 Desember 2010 | 15:35

Penggerebekan Sabu di Bugel. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS
-Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat industri sabu-sabu yang beralamat di Perum Bugel Indah, Blok C2 No 12A, Jl. Gunung Pangrango, RT 04/10, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, telah memproduksi sebanyak 900 gram sabu selama tiga bulan. Dari jumlah tersebut, omzet yang dihasilkan para tersangka senilai Rp 1,71 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Putra, saat menggelar konferensi pers di TKP, Kamis (30/12). Menurutnya, shabu tersebut diproduski oleh dua orang tersangka berinisial HS alias Wawan yang juga pemilik rumah dan HL alias Afeng yang merupakan pemodal.

“Untuk tersangka Afeng ini memang residivis kasus sabu yang pernah dihukum satu tahun penjara. Tersangka Wawan kenal Afeng di penjara lewat penghubung,” ungkap Anjan.

Anjan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari Informasi yang didapat, ada dua orang tersangka yang memroduksi sabu di Kota Tangerang.

“Kemudian kita langsung lakukan penangkapan tersangka Wawan di rumahnya di Perum Bugel. Sedangkan rekannya Afeng ditangkap di Jl Juanda, Jakarta Pusat,” katanya.

Dari penggerebekan ini, kata Anjan, sebanyak 27 barang bukti berhasil berupa alat produksi dan bahan bakar dasar sabu. Seperti bahan kimia alkohol, HCL, soda api dan sebanyak 2 gram sabu siap pakai. Darur produksi terserbut berada ruang tengah rumah berukuran 4 x 4 meter.

Menurutnya, ke dua tersangka termasuk lihai dalam menjalankan aksinya, karena para tetangga tidak ada yang curiga dengan kegiatan produksi sabu di rumah tipe 45 berlantai dua tersebut. “Mereka menggunakan alat-alat produksi yang minimalis dan tidak menganggu lingkungan sekitar, jadi tidak tercium bau bahan kimia sama sekali,” papar Anjan,.

Anjan juga menambahkan kalau ke dua tersangka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (rangga zuliansyah)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 6 November 2025 | 13:06

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan 250 unit rumah gratis akan segera diserahkan kepada warga yang memenuhi syarat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill