Connect With Us

Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,71 Miliar

| Kamis, 30 Desember 2010 | 15:35

Penggerebekan Sabu di Bugel. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS
-Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat industri sabu-sabu yang beralamat di Perum Bugel Indah, Blok C2 No 12A, Jl. Gunung Pangrango, RT 04/10, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, telah memproduksi sebanyak 900 gram sabu selama tiga bulan. Dari jumlah tersebut, omzet yang dihasilkan para tersangka senilai Rp 1,71 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Putra, saat menggelar konferensi pers di TKP, Kamis (30/12). Menurutnya, shabu tersebut diproduski oleh dua orang tersangka berinisial HS alias Wawan yang juga pemilik rumah dan HL alias Afeng yang merupakan pemodal.

“Untuk tersangka Afeng ini memang residivis kasus sabu yang pernah dihukum satu tahun penjara. Tersangka Wawan kenal Afeng di penjara lewat penghubung,” ungkap Anjan.

Anjan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari Informasi yang didapat, ada dua orang tersangka yang memroduksi sabu di Kota Tangerang.

“Kemudian kita langsung lakukan penangkapan tersangka Wawan di rumahnya di Perum Bugel. Sedangkan rekannya Afeng ditangkap di Jl Juanda, Jakarta Pusat,” katanya.

Dari penggerebekan ini, kata Anjan, sebanyak 27 barang bukti berhasil berupa alat produksi dan bahan bakar dasar sabu. Seperti bahan kimia alkohol, HCL, soda api dan sebanyak 2 gram sabu siap pakai. Darur produksi terserbut berada ruang tengah rumah berukuran 4 x 4 meter.

Menurutnya, ke dua tersangka termasuk lihai dalam menjalankan aksinya, karena para tetangga tidak ada yang curiga dengan kegiatan produksi sabu di rumah tipe 45 berlantai dua tersebut. “Mereka menggunakan alat-alat produksi yang minimalis dan tidak menganggu lingkungan sekitar, jadi tidak tercium bau bahan kimia sama sekali,” papar Anjan,.

Anjan juga menambahkan kalau ke dua tersangka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (rangga zuliansyah)

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill