Connect With Us

Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,71 Miliar

| Kamis, 30 Desember 2010 | 15:35

Penggerebekan Sabu di Bugel. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS
-Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat industri sabu-sabu yang beralamat di Perum Bugel Indah, Blok C2 No 12A, Jl. Gunung Pangrango, RT 04/10, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, telah memproduksi sebanyak 900 gram sabu selama tiga bulan. Dari jumlah tersebut, omzet yang dihasilkan para tersangka senilai Rp 1,71 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Putra, saat menggelar konferensi pers di TKP, Kamis (30/12). Menurutnya, shabu tersebut diproduski oleh dua orang tersangka berinisial HS alias Wawan yang juga pemilik rumah dan HL alias Afeng yang merupakan pemodal.

“Untuk tersangka Afeng ini memang residivis kasus sabu yang pernah dihukum satu tahun penjara. Tersangka Wawan kenal Afeng di penjara lewat penghubung,” ungkap Anjan.

Anjan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari Informasi yang didapat, ada dua orang tersangka yang memroduksi sabu di Kota Tangerang.

“Kemudian kita langsung lakukan penangkapan tersangka Wawan di rumahnya di Perum Bugel. Sedangkan rekannya Afeng ditangkap di Jl Juanda, Jakarta Pusat,” katanya.

Dari penggerebekan ini, kata Anjan, sebanyak 27 barang bukti berhasil berupa alat produksi dan bahan bakar dasar sabu. Seperti bahan kimia alkohol, HCL, soda api dan sebanyak 2 gram sabu siap pakai. Darur produksi terserbut berada ruang tengah rumah berukuran 4 x 4 meter.

Menurutnya, ke dua tersangka termasuk lihai dalam menjalankan aksinya, karena para tetangga tidak ada yang curiga dengan kegiatan produksi sabu di rumah tipe 45 berlantai dua tersebut. “Mereka menggunakan alat-alat produksi yang minimalis dan tidak menganggu lingkungan sekitar, jadi tidak tercium bau bahan kimia sama sekali,” papar Anjan,.

Anjan juga menambahkan kalau ke dua tersangka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (rangga zuliansyah)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

KAB. TANGERANG
Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Pasar Kemis, Hasil Forensik Sebut Laki-laki Berusia 50 Tahun

Jumat, 25 September 2026 | 21:34

Penemuan kerangka manusia kembali menghebohkan warga di Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Mudahkan Pengguna Mobil Listrik, SPKLU Center XDN Cipondoh Punya 12 Slot Charging

Sabtu, 26 September 2026 | 10:11

Kebutuhan fasilitas pengisian kendaraan listrik di Kota Tangerang terus bertambah seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill