Connect With Us

Rumah Produksi Sabu di Tangerang Beromzet Rp 1,71 Miliar

| Kamis, 30 Desember 2010 | 15:35

Penggerebekan Sabu di Bugel. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS
-Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat industri sabu-sabu yang beralamat di Perum Bugel Indah, Blok C2 No 12A, Jl. Gunung Pangrango, RT 04/10, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, telah memproduksi sebanyak 900 gram sabu selama tiga bulan. Dari jumlah tersebut, omzet yang dihasilkan para tersangka senilai Rp 1,71 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Putra, saat menggelar konferensi pers di TKP, Kamis (30/12). Menurutnya, shabu tersebut diproduski oleh dua orang tersangka berinisial HS alias Wawan yang juga pemilik rumah dan HL alias Afeng yang merupakan pemodal.

“Untuk tersangka Afeng ini memang residivis kasus sabu yang pernah dihukum satu tahun penjara. Tersangka Wawan kenal Afeng di penjara lewat penghubung,” ungkap Anjan.

Anjan menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari Informasi yang didapat, ada dua orang tersangka yang memroduksi sabu di Kota Tangerang.

“Kemudian kita langsung lakukan penangkapan tersangka Wawan di rumahnya di Perum Bugel. Sedangkan rekannya Afeng ditangkap di Jl Juanda, Jakarta Pusat,” katanya.

Dari penggerebekan ini, kata Anjan, sebanyak 27 barang bukti berhasil berupa alat produksi dan bahan bakar dasar sabu. Seperti bahan kimia alkohol, HCL, soda api dan sebanyak 2 gram sabu siap pakai. Darur produksi terserbut berada ruang tengah rumah berukuran 4 x 4 meter.

Menurutnya, ke dua tersangka termasuk lihai dalam menjalankan aksinya, karena para tetangga tidak ada yang curiga dengan kegiatan produksi sabu di rumah tipe 45 berlantai dua tersebut. “Mereka menggunakan alat-alat produksi yang minimalis dan tidak menganggu lingkungan sekitar, jadi tidak tercium bau bahan kimia sama sekali,” papar Anjan,.

Anjan juga menambahkan kalau ke dua tersangka bisa dikenakan pasal 113 ayat (2) junto 132 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (rangga zuliansyah)

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill