Connect With Us

Kasatpol PP Kota Tangerang Ditantang Putus Kabel Jaringan Internet Tak Berizin

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:23

Pengamat kebijakan publik Hendri Zein. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi ditantang pengamat kebijakan publik Hendri Zein terkait penegakan peraturan dugaan pelanggaran proyek pemasangan tiang provider milik PT Link Net-First Media.

Menurut Hendri, pemasangan tiang milik PT Link Net-First media untuk jaringan telekomunikasi yang berada di 13 kecamatan di Kota Tangerang menabrak estetika kota.

"Proyek pemasangan tiang tumpu Link Net yang sedang berjalan di sejumlah wilayah Kota Tangerang diduga melanggar aturan teknis tata ruang wilayah itu," katanya, Rabu 25 Mei 2022.

Mahasiswa program doktoral di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini menuturkan, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas dalam menertibkan jaringan provider tersebut.

"Jangan cuma ditebang beberapa tiang saja sedangkan yang masih berdiri banyak sekali, bahkan di wilayah Pinang ada lagi pembangunan tiang baru," katanya.

Hendri mengatakan, dirinya menagih kinerja Satpol PP sesuai Peraturan Pemerintah No 6/2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, penegakan peraturan juga perlu dilakukan karena Kota Tangerang memiliki Perwal No 117 / 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.

Seperti diketahui, dalam Perwal tersebut keberadaan tiang untuk jaringan kabel memang sudah tak diperbolehkan sebab dinilai merusak estetika kota.

"Kalau berani langsung putus itu kabel jaringan yang menghubungkan kepelanggannya dong. Kalau memang menjalankan aturan pemerintah sesuai tupoksinya sebagai kepanjangan tangan dari wali kota," jelasnya.

Menurut Hendri, dalam pelaksanaan tiang provider, para pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan kerja (K3), sehingga diduga telah menyalahi permohonan dalam rekomendasi teknis.

Hendri juga menduga ada kejanggalan dalam proses administrasi yang belum diberikan izin dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang atas izin yang diduga sampai saat ini belum diterbitkan, tetapi pihak PT Link Net tetap melaksanakan kegiatan.

"Ini sudah menyalahi peraturan daerah yang tertuang dalam perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi belum memberikan respons ketika dikonfirmasi TangerangNews terkait hal tersebut.

KOTA TANGERANG
Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Konvoi Kelompok Remaja Jelang Sahur di Ciledug

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:38

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

NASIONAL
Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan 116 Ribu Pemudik, PLN Klaim Nol Emisi

Jumat, 20 Maret 2026 | 22:26

Program Mudik Gratis Bersama BUMN 2026 resmi memberangkatkan ratusan ribu pemudik dari kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill