Connect With Us

Pelaku Usaha di Kabupaten Tangerang Diajari Pembaruan Sistem Perizinan OSS

Advertorial | Senin, 21 Oktober 2019 | 15:18

Kegiatan Sosialisai Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Tangerang 2019, yang digelar Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan sosialisasi perizinan dan non perizinan.

Sosialisasi dilakukan dua kali pada 26 September 2019 di Ruang Rapat Solear Setda Kabupaten Tangerang dan 3 Oktober 2019 di Aula Kantor DPMPTSP.

Tujuan dari sosialiasasi untuk menyampaikan beberapa aturan atau payung hukum terbaru terkait penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di lingkup DPMPTSP.

Peserta sosialisasi adalah Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan, serta 30 pelaku usaha dan 40 Pelaku UMKM yang tergabung dalam Forsamik (Forum Usaha Mikro).

Mereka diberikan materi tentang permohonan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) khususnya serta materi pelayanan Perizinan dan Non-perizinan.

Acara  dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Fahmi Aniza, kemudian diisi materi oleh BKPM-RI, Kementerian PUPR, DPMPTSP Provinsi Banten, dipandu oleh Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Beni Rachmat.

Fahmi Aniza mengatakan sistem OSS merupakan model pelayanan berusaha sistem elektrik. Dengan sistem ini akan memberikan kepastian penyelesaian izin yang diajukan. 

“OSS merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha yang terintegrasi antar lembaga terkait dengan cepat, serta memberikan kepastian kepada pemohon kapan selesainya surat perizinan. Pelaksanaan OSS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24/2018," katanya, Senin, (21/10/2019).

Lebih lanjut tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman pada pelaku usaha tentang tata cara perizinan melalui OSS.

"Ini sangat penting, paling tidak mereka mendapatkan bekal pengetahun tentang legalitas usahanya,” terangnya.

Persyaratan permohonan izin usaha bagi perseorangan melalui OSS ini begitu sederhana. Karena pemohon cukup memiliki email aktif, nomor induk kependudukan yang telah diaktifkan dan nomor pokok wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan laporan, serta tunggakan pembayaran pajak.

Sedangkan untuk non perseorangan, perlu tambahan akta perusahaan serta nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak pemegang saham.

Prosesnya pun begitu mudah. Sesuai dengan klaim Kemenko Perekonomian yang menyebutkan bahwa proses tidak lebih dari 1 jam untuk mendapatkan Nomor induk berusaha (NIB) dan Izin usaha. 

OSS sendiri telah dilaunching Presiden Joko Widodo Agustus 2018 lalu. Namun masih banyak yang awam dengan pelayanan online terintegrasi ini.

"Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Tangerang akan gencar melakukan sosialisasi OSS ini," jelas Fahmi.

Dijelaskan Fahmi pula, penggunaan Aplikasi OSS versi 1.0 ini telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Namun masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya.

Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang akan mulai aktif pada tanggal 4 November 2019, pukul 00.00 WIB," paparnya.

Sebelum penerapan OSS Versi 1.1 terealisasi, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari OSS Versi 1.0 ke OSS Versi 1.1 pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB sampai Minggu, tanggal 3 November 2019.

 

"Perlu diperhatikan, selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk sementara," ungkap Fahmi.

Salah satu perbedaan mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit.

Perbedaan lainnya yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPMPTSP.  Pada sistem OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat  digunakan oleh DPMPTSP, untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota.

Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS.

Sedangkan penyelenggaraan sosialisasi perizinan dan non perizinan khusus untuk para Kasie di DPMTSP, khusus membicarakan materi penyelenggaraan bangunan Gedung dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan wilayah Kecamatan.(ADV)

KOTA TANGERANG
Komisi I DPRD Desak Pemkot Tangerang Tuntaskan Status Aset untuk Fasos Fasum

Komisi I DPRD Desak Pemkot Tangerang Tuntaskan Status Aset untuk Fasos Fasum

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:34

Komisi I DPRD Kota Tangerang mendorong percepatan penyelesaian penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas. Langkah ini dinilai penting agar warga yang telah lama bermukim

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill