Connect With Us

Dasiman Divonis Setahun Oleh Pengadilan Banten

| Rabu, 26 Januari 2011 | 18:47

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Dasiman, 53, anggota DPRD Kota Tangerang, dihukum selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hukuman satu tahun penjara ini sebagai jawaban atas banding yang diajukan  oleh Kejaksaan Negeri  Tangerang.

"Kami mendapat pemberitahuan tentang vonis banding terdakwa Dasiman pada tanggal 3 Januari 2011 lalu dari PT Banten," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Semeru kepada wartawan, Rabu (26/1).

Vonis tersebut dituangkan dalam surat Perkara No. 149.PID/2010/PT Banten tanggal 29 November 2010 dengan Ketua Majelis Tewa Madon dan dua hakim anggota masing-masing Zarkasri dan Jatinar Nababan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu saat mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dasiman pada sidang di PN Tangerang dengan Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting yang dibantu dua hakim anggota Bambang S. Utoyo dan I Gede Mayun menghukum Dasiman selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun enam bulan. Artinya, Dasiman tidak dikerangkeng. Namun, jaksa tidak puas dengan hukuman tersebut lalu mengajukan banding ke PT Banten.  
   
Setelah menerima vonis tersebut, kata Semeru, pihaknya siap-siap  akan melakukan ekskusi untuk menjebloskan Dasiman ke dalam penjara. Namun, rencana itu urung dilakukan kejaksaan karena Dasiman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kami dapat  pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 17 Januari 2011, Dasiman mengajukan kasasi," ungkap Semeru.

Kasipidum Semeru menyebutkan dalam tempo 14 hari setelah mengajukan kasasi, Dasiman harus mengirim memori kasasi. "Kalau tidak, kadaluarsa dan bisa dianggap tidak mengajukan kasasi," tandas Semeru. (SYA/MPOK)

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

TANGSEL
Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Muhammadiyah Tangsel Buka Konsultasi Hukum Gratis, Kasus Pertanahan Mendominasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan melalui booth konsultasi hukum gratis, yang rutin dibuka di area Car Free Day (CFD) SouthCity

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill