Connect With Us

Dasiman Divonis Setahun Oleh Pengadilan Banten

| Rabu, 26 Januari 2011 | 18:47

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Dasiman, 53, anggota DPRD Kota Tangerang, dihukum selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hukuman satu tahun penjara ini sebagai jawaban atas banding yang diajukan  oleh Kejaksaan Negeri  Tangerang.

"Kami mendapat pemberitahuan tentang vonis banding terdakwa Dasiman pada tanggal 3 Januari 2011 lalu dari PT Banten," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Semeru kepada wartawan, Rabu (26/1).

Vonis tersebut dituangkan dalam surat Perkara No. 149.PID/2010/PT Banten tanggal 29 November 2010 dengan Ketua Majelis Tewa Madon dan dua hakim anggota masing-masing Zarkasri dan Jatinar Nababan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu saat mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dasiman pada sidang di PN Tangerang dengan Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting yang dibantu dua hakim anggota Bambang S. Utoyo dan I Gede Mayun menghukum Dasiman selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun enam bulan. Artinya, Dasiman tidak dikerangkeng. Namun, jaksa tidak puas dengan hukuman tersebut lalu mengajukan banding ke PT Banten.  
   
Setelah menerima vonis tersebut, kata Semeru, pihaknya siap-siap  akan melakukan ekskusi untuk menjebloskan Dasiman ke dalam penjara. Namun, rencana itu urung dilakukan kejaksaan karena Dasiman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kami dapat  pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 17 Januari 2011, Dasiman mengajukan kasasi," ungkap Semeru.

Kasipidum Semeru menyebutkan dalam tempo 14 hari setelah mengajukan kasasi, Dasiman harus mengirim memori kasasi. "Kalau tidak, kadaluarsa dan bisa dianggap tidak mengajukan kasasi," tandas Semeru. (SYA/MPOK)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill