Connect With Us

Dasiman Divonis Setahun Oleh Pengadilan Banten

| Rabu, 26 Januari 2011 | 18:47

Dasiman (rangga / tangerangnews)


TANGERANGNEWS-Dasiman, 53, anggota DPRD Kota Tangerang, dihukum selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten karena terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hukuman satu tahun penjara ini sebagai jawaban atas banding yang diajukan  oleh Kejaksaan Negeri  Tangerang.

"Kami mendapat pemberitahuan tentang vonis banding terdakwa Dasiman pada tanggal 3 Januari 2011 lalu dari PT Banten," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang Semeru kepada wartawan, Rabu (26/1).

Vonis tersebut dituangkan dalam surat Perkara No. 149.PID/2010/PT Banten tanggal 29 November 2010 dengan Ketua Majelis Tewa Madon dan dua hakim anggota masing-masing Zarkasri dan Jatinar Nababan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dasiman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu saat mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2009. Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dasiman pada sidang di PN Tangerang dengan Ketua Majelis Hakim Perdana Ginting yang dibantu dua hakim anggota Bambang S. Utoyo dan I Gede Mayun menghukum Dasiman selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun enam bulan. Artinya, Dasiman tidak dikerangkeng. Namun, jaksa tidak puas dengan hukuman tersebut lalu mengajukan banding ke PT Banten.  
   
Setelah menerima vonis tersebut, kata Semeru, pihaknya siap-siap  akan melakukan ekskusi untuk menjebloskan Dasiman ke dalam penjara. Namun, rencana itu urung dilakukan kejaksaan karena Dasiman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. "Kami dapat  pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 17 Januari 2011, Dasiman mengajukan kasasi," ungkap Semeru.

Kasipidum Semeru menyebutkan dalam tempo 14 hari setelah mengajukan kasasi, Dasiman harus mengirim memori kasasi. "Kalau tidak, kadaluarsa dan bisa dianggap tidak mengajukan kasasi," tandas Semeru. (SYA/MPOK)

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BANTEN
Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:05

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill