Connect With Us

Sudah 8 Bulan Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Pinang Tangerang Belum Tertangkap

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:57

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terduga pelaku kasus pencabulan bernama Ahmad Saifulloh terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih belum tertangkap.

Padahal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021. Artinya, sudah delapan bulan pelaku keberadaannya masih misterius.

Paman korban, F mengatakan, tindak lanjut dari pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap pencarian tersangka. Sebab, tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua bulan kabur. 

"Itu enggak tahu tindak lanjutnya, sepi-sepi saja. Kemarin saya lapor penyidiknya Bu Indri, katanya belum lama itu kan sudah DPO, lagi dalam pencarian sedang berupaya mencari pelaku tersebut. Masa ini sudah lama belum ketangkep juga," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Padahal Saefullah beberapa kali terlihat pulang ke rumahnya berdasarkan informasi dari para tetangga.

"Pernah tetangga ngelihat dua kali dia pulang malam. Cuma waktu itu saya telepon Reskrim, tapi Pak Regar lagi enggak piket," katanya.

Kepala Seksie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana mengatakan bakal memeriksa proses kasus tersebut. "Saya cek dulu ya," tuturnya.

Seperti diketahui, tersangka ditetapkan sebagai DPO berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri. 

Pada berkas itu ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

SPORT
Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Suporter Persita dan Persija Ricuh Usai Pertandingan di Tangerang

Jumat, 30 Januari 2026 | 23:30

Keributan antar suporter mewarnai berlangsungnya pertandingan pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 yang mempertemukan Persita Tangerang vs Persija Jakarta di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang pada Jumat 30 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill