Connect With Us

Sudah 8 Bulan Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Pinang Tangerang Belum Tertangkap

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Juli 2022 | 15:57

Ilustrasi Pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Terduga pelaku kasus pencabulan bernama Ahmad Saifulloh terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang masih belum tertangkap.

Padahal, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 15 Desember 2021. Artinya, sudah delapan bulan pelaku keberadaannya masih misterius.

Paman korban, F mengatakan, tindak lanjut dari pihak kepolisian hingga saat ini masih dalam tahap pencarian tersangka. Sebab, tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua bulan kabur. 

"Itu enggak tahu tindak lanjutnya, sepi-sepi saja. Kemarin saya lapor penyidiknya Bu Indri, katanya belum lama itu kan sudah DPO, lagi dalam pencarian sedang berupaya mencari pelaku tersebut. Masa ini sudah lama belum ketangkep juga," ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Padahal Saefullah beberapa kali terlihat pulang ke rumahnya berdasarkan informasi dari para tetangga.

"Pernah tetangga ngelihat dua kali dia pulang malam. Cuma waktu itu saya telepon Reskrim, tapi Pak Regar lagi enggak piket," katanya.

Kepala Seksie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana mengatakan bakal memeriksa proses kasus tersebut. "Saya cek dulu ya," tuturnya.

Seperti diketahui, tersangka ditetapkan sebagai DPO berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri. 

Pada berkas itu ditulis untuk (Diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan) kepada penyidik pada Unit VI PPA Sat. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot 52, Kota Tangerang.

Kemudian di kolom pojok kanan tertulis, dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/313/XII/2021/Reskrim, tanggal 15 Desember 2021.

Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill