Connect With Us

19 Persimpangan Rawan Macet di Kota Tangerang Diubah

| Rabu, 2 Februari 2011 | 18:27

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang Facthulhadi (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Sebanyak 19 persimpangan rawan macet di Jalan Hasim Azhari dan Jalan Hos Cokroaminoto akan dibenahi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
 
Sekertaris Dishub Kota Tangerang Fatchulhadi mengatakan, pembenahan dilakukan dengan sistem memutar di persimpangan tersebut, seperti putaran di depan Situ Cipondoh. Beberapa persimpangan yang akan dibenahi diantaranya di Kunciran, Gondrong, Pasar Bengkok dan Ciledug.
 
“Persimpangan ini kerap menimbulkan memacetan, karena itu akan kita sempurnakan sehingga arus kendaaraan yang hendak berbelok tidak mengganggu laju kendaraan yang lain,” katanya, Rabu (2/1/2011).
 
Fatchulhadi menambahkan, karena jalan tersebut merupakan jalan Provinsi Banten, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Pemprov sebelum mengajukan rencana tersebut. “Kita akan kaji dulu bersama badan koordinasi lalu lintas (bakorlantas), baru nanti diusulkan ke Pemkot dan Pemprov. Untuk realisasinya paling cepat tahun 2012,” terangnya.
 
Selain itu, Dishub juga akan menutup putaran atau u-turn dibeberapa titik. Sebagai pengganti putaran jalan yang ada saat ini, menurut Fatchulhadi, kemungkinan akan dibuatkan u-turn yang lebih memadai keamanannya. “Diharapkan denga upaya ini, kemacetan di sejumlah ruas jalan dapat dikurangi,” terangnya.(RANGGA ZULIANSYAH)
NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANTEN
UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill