Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TANGERANGNEWS.com-Perbuatan biadab dilakukan pria paruh baya berinisial DH, 47. Ia diduga mencabuli anak enam tahun di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian pun telah menangkap warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, itu untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti. Proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/702/V/2022.
Sebelum menangkap pelaku, kata Kapolres, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa para saksi dan penetapan tersangka.
Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Xiaomi dan satu tas warna hitam. Petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkap Zain.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews