Connect With Us

Warga Tangerang Masih Bingung Urus Parpor Meski Dipermudah Aplikasi, Ini Caranya

Achmad Irfan Fauzi, Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:52

Ilustrasi paspor. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Paspor merupakan perangkat identitas diri bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor, maka tidak akan diperbolehkan melewati bagian imigrasi keberangkatan ataupun pintu bandara.

Adapun pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi seperti salah satunya Kantor Imigrasi Tangerang yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sebenarnya, membuat parpor sudah sangat mudah, karena sudah ada pelayanan online melalui aplikasi. Namun, masih ada pemohon pembuatan paspor yang masih kebingungan. 

Seperti warga Tangerang berinisial G yang mengeluhkan cara pembuatan paspor di Imigrasi Tangerang. Ia mengaku tidak mengetahui kalau pendaftaran pembuatan paspor sudah melalui daring.

Ia pun datang ke Imigrasi Tangerang beberapa waktu lalu. "Bilang kek kalau harus online," keluhnya.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, WNA Ini Dibekuk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Ia mengakui kalau penggunaan aplikasi mempermudah pelayanan, tetapi pemohon eloknya mengetahui terkait hal ini.

"Bukan susah sih. Cuma enggak tahu kalau harus online," ucapnya.

Terlebih, katanya, aplikasi imigrasi saat dipakai mengalami kendala atau error. "Cuma aplikasinya yang suka error, tiba-tiba kadang mau login pun susah banget mau masuk," katanya.

Baca juga: Pemerintah Optimalkan Government to Government Dukung Perlindungan Pekerja Migran

Berikut tips dan cara menfaatkan pelayanan paspor di Imigrasi:

Sebelum melakukan pengajuan paspor perlu melengkapi dokumen kelengkapan syarat.

Dilansir dari cimbniaga.co.id, syarat-syarat tersebut, yaitu:

• Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

• Kartu keluarga

• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

• Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar

Syarat-syarat tersebut diperlukan sebab nantinya di dalam paspor akan terdapat informasi diri meliputi negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Namun, pembuatan paspor seringkali terkendala antrean panjang sehingga proses pengurusan memakan waktu. Atas dasar itu Dirjen Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat diakses melalui smartphone.

Layanan M-Paspor telah diuji coba dengan membuka kuota paspor pertama di 3 Kantor Imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

M-Paspor telah dipersiapkan untuk menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sehingga memiliki keunggulan dibandingkan pendahulunya itu. Adapun keunggulan tersebut diantaranya sebagai berikut seperti dikutip dari Instagram Ditjen Imigrasi.

1. Paperless, tidak lagi membutuhkan fotokopi berkas persyaratan

2. Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri. Kini tak perlu lagi menunggu petugas mengunggah dokumen.

3. Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto

4. Terdapat fitur cek status permohonan

5. Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu, tidak lagi seperti APAPO yang dibuka 1 minggu sekali.

6. Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.

Baca juga: Kota Tangerang Masuk 8 Besar Nomine Pelayanan Perizinan Sangat Baik

Untuk cara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor sangat mudah. Berikut tata caranya seperti dilansir dari detik.com.

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore

2. Daftar akun kemudian login

3. Pilih kantor imigrasi, jenis paspor dan jadwal kedatangan

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta

5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Demikian cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat memudahkan pembuatan paspor tanpa harus repot mengantre panjang.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill