Connect With Us

Warga Tangerang Masih Bingung Urus Parpor Meski Dipermudah Aplikasi, Ini Caranya

Achmad Irfan Fauzi, Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:52

Ilustrasi paspor. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Paspor merupakan perangkat identitas diri bagi orang yang bepergian ke luar negeri. Tanpa adanya paspor, maka tidak akan diperbolehkan melewati bagian imigrasi keberangkatan ataupun pintu bandara.

Adapun pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor imigrasi seperti salah satunya Kantor Imigrasi Tangerang yang berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Sebenarnya, membuat parpor sudah sangat mudah, karena sudah ada pelayanan online melalui aplikasi. Namun, masih ada pemohon pembuatan paspor yang masih kebingungan. 

Seperti warga Tangerang berinisial G yang mengeluhkan cara pembuatan paspor di Imigrasi Tangerang. Ia mengaku tidak mengetahui kalau pendaftaran pembuatan paspor sudah melalui daring.

Ia pun datang ke Imigrasi Tangerang beberapa waktu lalu. "Bilang kek kalau harus online," keluhnya.

Baca juga: Gunakan Paspor Palsu, WNA Ini Dibekuk Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang

Ia mengakui kalau penggunaan aplikasi mempermudah pelayanan, tetapi pemohon eloknya mengetahui terkait hal ini.

"Bukan susah sih. Cuma enggak tahu kalau harus online," ucapnya.

Terlebih, katanya, aplikasi imigrasi saat dipakai mengalami kendala atau error. "Cuma aplikasinya yang suka error, tiba-tiba kadang mau login pun susah banget mau masuk," katanya.

Baca juga: Pemerintah Optimalkan Government to Government Dukung Perlindungan Pekerja Migran

Berikut tips dan cara menfaatkan pelayanan paspor di Imigrasi:

Sebelum melakukan pengajuan paspor perlu melengkapi dokumen kelengkapan syarat.

Dilansir dari cimbniaga.co.id, syarat-syarat tersebut, yaitu:

• Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

• Kartu keluarga

• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

• Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Dukung Tertib Adminduk, Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Penduduk Non-Permanen Mendaftar

Syarat-syarat tersebut diperlukan sebab nantinya di dalam paspor akan terdapat informasi diri meliputi negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Namun, pembuatan paspor seringkali terkendala antrean panjang sehingga proses pengurusan memakan waktu. Atas dasar itu Dirjen Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan aplikasi M-Paspor yang dapat diakses melalui smartphone.

Layanan M-Paspor telah diuji coba dengan membuka kuota paspor pertama di 3 Kantor Imigrasi, yakni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

M-Paspor telah dipersiapkan untuk menggantikan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sehingga memiliki keunggulan dibandingkan pendahulunya itu. Adapun keunggulan tersebut diantaranya sebagai berikut seperti dikutip dari Instagram Ditjen Imigrasi.

1. Paperless, tidak lagi membutuhkan fotokopi berkas persyaratan

2. Dapat mengunggah dokumen persyaratan sendiri. Kini tak perlu lagi menunggu petugas mengunggah dokumen.

3. Pembayaran dilakukan sebelum wawancara dan foto

4. Terdapat fitur cek status permohonan

5. Pemohon dapat mengambil kuota sewaktu-waktu, tidak lagi seperti APAPO yang dibuka 1 minggu sekali.

6. Terdapat fitur reschedule jadwal kedatangan.

Baca juga: Kota Tangerang Masuk 8 Besar Nomine Pelayanan Perizinan Sangat Baik

Untuk cara pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor sangat mudah. Berikut tata caranya seperti dilansir dari detik.com.

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore

2. Daftar akun kemudian login

3. Pilih kantor imigrasi, jenis paspor dan jadwal kedatangan

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta

5. Melakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Post, Marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Demikian cara membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat memudahkan pembuatan paspor tanpa harus repot mengantre panjang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

NASIONAL
Bahlil Syaratkan SPBU Swasta Jangan Ngatur Pemerintah Jika Ingin Dapat Kuota Impor BBM

Bahlil Syaratkan SPBU Swasta Jangan Ngatur Pemerintah Jika Ingin Dapat Kuota Impor BBM

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:58

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihak pengelola SPBU swasta agar patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill